Djalang dan Nurdin Diperiksa

RUTENG, PK---Aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng memeriksa dua anggota DPRD Manggarai, yakni Cosmas Djalang, BA dan Willy Nurdin, Jumat (5/9/2008). Keduanya diperiksa untuk meminta keterangan sejauhmana pengetahuan keduanya terkait penyelenggaraan dana asuransi kesehatan 40 anggota Dewan itu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.H, menyampaikan hal itu saat dihubungi Pos Kupang di Ruteng, Jumat (5/9/2008). Menurut Timbul, pemeriksaan anggota Dewan menyusul surat rekomendasi dari Gubernur NTT yang telah memberi izin aparat penyidik setempat untuk memeriksa.

Menindaklajuti rekomendasi gubernur itu, kata Timbul, penyidik memeriksa kedua anggota Dewan itu. Kedunya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dana asuransi kesehatan Dewan. "Dua anggota Dewan itu kami minta keterangan sebagai saksi saja. Penyidik hanya meminta keterangan seputar pengetahuan mereka tentang penyelenggaraan dana asuransi kesehatan," kata Timbul.

Sementara dua anggota Dewan lain, yakni Blasius Mempong, S.H dan Floria Kampul, akan diminta keterangan pekan depan. Apabila keempat anggota Dewan sudah dimintai keterangan, maka penyidik akan menggelar rapat internal guna menyikapi keterangan saksi itu.

Ditanya apakah kemungkinan keempat anggota Dewan itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Timbul mengatakan, tidak sampai sejauh itu. Pemeriksaan mereka hanya untuk mengetahui penyelenggaraan dana asuransi kesehatan.

Sementara tersangka yang sudah ditetapkan yakni Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, BA, dan Kepala Asuransi Kumpulan Bumi Putera 1912, Abdul Jafar. "Tersangka sudah kita tetap dua orang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai pimpinan. Sementara anggota Dewan yang lain hanya sebagai saksi," katanya.

Ditanya jadwal pemeriksaan Ongge, Timbul mengatakan, konsentrasi masih memeriksa empat anggota Dewan. Yang pasti keduanya akan dimintai keterangan serta diproses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Ruteng beberapa waktu lalu menemukan kerugian negara senilai Rp 340 juta dari tunjangan asuransi kesehatan anggota DPRD Manggarai. Karena itu Ketua Dewan dan Kepala Asuransi Kumpulan Bumi Putera ditetapkan sebagai tersangka. (lyn)

Pos Kupang edisi Sabtu 6 September 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes