Panwas Pilkada Belu Mogok Kerja

ATAMBUA, PK -- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Belu mogok kerja. Sikap itu sebagai bentuk protes terhadap alokasi dana pengawasan pilkada senilai Rp 350 juta yang dirasakan sangat kecil. Dana tersebut tidak cukup untuk membiayai seluruh proses kerja, baik untuk panwas kabupaten, panwas kecamatan maupun pengawas lapangan di tingkat desa/kelurahan.

Ketua dan anggota Panwas Pilkada Belu, Valens Parera, S.Ip dan Cyrikus Kiik, saat ditemui di Sekretariat Panwas, Rabu (3/9/2008), mengatakan, sejak dilantik pertengahan Agustus 2008 lalu, Panwas tidak punya aktivitas.

Valens mengatakan, Panwas masih mentolerir hingga akhir September 2008. Jika keadaan tetap seperti saat ini, maka mereka akan mengajukan surat pengunduran diri ke Banwaslu dan Mendagri.

Valens menegaskan, kehadiran Panwas tidak atas kemauan pribadi orang perorang, melainkan sudah diatur dengan undang-undang. Seluruh pembiayaan Panwas diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2007. Namun, kondisi ini sangat kontras dengan apa yang terjadi di Belu. Alokasi anggaran untuk mendukung proses kerja Panwas yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Belu 2008 hanya Rp 350 juta untuk kegiatan Panwas kabupaten, 24 Panwas tingkat kecamatan dan 208 pengawas lapangan tingkat desa/kelurahan.

"Kita hanya diberi kantor, sementara mobil dan kendaraan roda dua tidak ada. Dana seluruhnya untuk mendukung kegiatan ini hanya Rp 350 juta, mana kita mau biayai staf panwaslu kabupaten, pawaslu di 24 kecamatan (masing-masing kecamatan 3 anggota panwas dan 4 staf), tambah lagi anggota panwas tiap desa satu orang (208 desa). Kita mau lakukan penertiban di desa yang ada di gunung, apakah harus jalan kaki," kata Valens.

Kiik menambahkan, dalam Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada ada pasal yang mengatur soal sewa beli kendaraan untuk mobilisasi kegiatan Panwas. Sebelum perubahan APBD 2008, alokasi anggaran soal ini ada, namun pada perubahan APBD 2008 justru dihapus. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya kemauan baik untuk mendukung kerja Panwas.

"Panwas ini dilantik resmi oleh Banwaslu dan seluruh anggaran diatur dalam Permendagri. Tetapi, yang terjadi di Belu bukannya mendukung kerja Panwas untuk mengawasi proses pilkada, malah ada upaya untuk menghambat kerja Panwas. Terus terang setelah kami dilantik tanggal 15 Agustus 2008 lalu sampai sekarang kami belum kerja maksimal. Kami lebih banyak datang di sekretariat dan belum bisa melakukan penertiban terhadap baliho yang sudah tersebar di dalam kota," ujar Kiik. (yon)

Pos Kupang 4 September 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes