BA'A,PK--Setelah diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rote Ndao, Drs. Ernest S. Z. Pella, M.Si, ditahan. Ia diduga menyalahgunakan dana biaya pengurusan dana pusat sejak tahun 2004 hingga tahun 2006 senilai Rp 2,3 miliar.
Ernes ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ba'a usai diperiksa oleh Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a, Oder Maks Sombu, S.H. Ernes ketika dibawa ke Rutan Ba'a didampingi penasehat hukumnya, Kornelis Sah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba'a, Berdiaman Simalanga, S.H melalui Oder Maks Sombu, S.H, kepada wartawan, Rabu (17/9/2008) malam mengatakan, penahanan terhadap tersangka Ernes setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Plt Sekab Rote Ndao periode 2002-2005, Drs. D. Welkis, Kabag Keuangan dan beberapa saksi lain.
Sombu menjelaskan, dana biaya pengurusan dana pusat tersebut mestinya digunakan untuk urusan sejumlah kegiatan pemerintahan di Jakarta. Namun, lanjutnya, dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti bahwa dana itu digunakan untuk segala urusan di Jakarta.
Keterangan tersangka Ernest, yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Rote Ndao, mengungkakan, dana tersebut digunakan untuk melobi sejumlah oknum anggota DPRD Rote Ndao yang masuk dalam panitia anggaran.
"Menurut keterangan dari tersangka Pak Ernes, dana itu digunakan untuk melobi para oknum anggota Dewan yang masuk dalam panitia anggaran. Karena, kata Pak Ernest, sidang bisa dipercepat jika oknum anggota Dewan diberi uang," jelas Sombu.
Namun demikian, Sombu mengakui, pihaknya belum memeriksa lebih jauh terkait keterangan yang diberikan Ernest. Menurut Sombu, penyidik bisa mengembangkan pemeriksaan dan berkemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami belum pastikan penambahan tersangka dari kalangan mana. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti baru. Dan, berkemungkinan tersangka akan bertambah. Kami masih kembangkan pemeriksaan dan pengumpulan tambahan barang bukti," kata Sombu.
Ditanya berapa besar jumlah kerugian negara, Sombu mengakui belum menghitung secara keseluruhan karena itu tugasnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Tetapi, lanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan sementara kerugian negara tahun 2004 sekitar Rp 350 juta. Sedangkan untuk tahun 2005 dan 2006 belum dilakukan pemeriksaan.
Mengenai nada minor yang berkembang bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Ba'a bernuansa politis dan ada pesan sponsor, Sombu membantah. Ia menyatakan, apa yang dilakukan adalah murni yuridis (hukum). "Kami bekerja profesional. Siapa yang melakukan tindakan korupsi kami akan libas. Dan, saya katakan ini tidak ada pesan sponsor, atau untuk kepentingan politik orang tertentu," tegasnya.
Sombu mengatakan, proses pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka sudah dilakukan melalui proses hukum. Sedangkan penahanan tersangka atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT. "Jadi, ini bukan karena kepentingan tapi karena hukum semata," tandas Sombu. (iva)
Ernes ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ba'a usai diperiksa oleh Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a, Oder Maks Sombu, S.H. Ernes ketika dibawa ke Rutan Ba'a didampingi penasehat hukumnya, Kornelis Sah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba'a, Berdiaman Simalanga, S.H melalui Oder Maks Sombu, S.H, kepada wartawan, Rabu (17/9/2008) malam mengatakan, penahanan terhadap tersangka Ernes setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Plt Sekab Rote Ndao periode 2002-2005, Drs. D. Welkis, Kabag Keuangan dan beberapa saksi lain.
Sombu menjelaskan, dana biaya pengurusan dana pusat tersebut mestinya digunakan untuk urusan sejumlah kegiatan pemerintahan di Jakarta. Namun, lanjutnya, dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti bahwa dana itu digunakan untuk segala urusan di Jakarta.
Keterangan tersangka Ernest, yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Rote Ndao, mengungkakan, dana tersebut digunakan untuk melobi sejumlah oknum anggota DPRD Rote Ndao yang masuk dalam panitia anggaran.
"Menurut keterangan dari tersangka Pak Ernes, dana itu digunakan untuk melobi para oknum anggota Dewan yang masuk dalam panitia anggaran. Karena, kata Pak Ernest, sidang bisa dipercepat jika oknum anggota Dewan diberi uang," jelas Sombu.
Namun demikian, Sombu mengakui, pihaknya belum memeriksa lebih jauh terkait keterangan yang diberikan Ernest. Menurut Sombu, penyidik bisa mengembangkan pemeriksaan dan berkemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami belum pastikan penambahan tersangka dari kalangan mana. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti baru. Dan, berkemungkinan tersangka akan bertambah. Kami masih kembangkan pemeriksaan dan pengumpulan tambahan barang bukti," kata Sombu.
Ditanya berapa besar jumlah kerugian negara, Sombu mengakui belum menghitung secara keseluruhan karena itu tugasnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Tetapi, lanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan sementara kerugian negara tahun 2004 sekitar Rp 350 juta. Sedangkan untuk tahun 2005 dan 2006 belum dilakukan pemeriksaan.
Mengenai nada minor yang berkembang bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Ba'a bernuansa politis dan ada pesan sponsor, Sombu membantah. Ia menyatakan, apa yang dilakukan adalah murni yuridis (hukum). "Kami bekerja profesional. Siapa yang melakukan tindakan korupsi kami akan libas. Dan, saya katakan ini tidak ada pesan sponsor, atau untuk kepentingan politik orang tertentu," tegasnya.
Sombu mengatakan, proses pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka sudah dilakukan melalui proses hukum. Sedangkan penahanan tersangka atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT. "Jadi, ini bukan karena kepentingan tapi karena hukum semata," tandas Sombu. (iva)
Pos Kupang 19 September 2008 halaman 1