Pilkada TTS, Paket Jetcar Jadi Tersangka

SOE, PK -- Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Drs. Junus E Tahun dan Drs. Carolus Nubatonis (paket Jetcar) sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dukungan calon perseorangan di wilayah Manufui, Kecamatan Santian dan Meusin, Kecamatan Boking. Status tersangka dikenakan setelah polisi memeriksa puluhan saksi.

Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.Ik, di SoE, Kamis (25/9/2008), mengatakan, perubahan status paket Jetcar dari saksi menjadi tersangka karena menggunakan nama-nama warga yang diduga palsu dan diajukan sebagai data persyaratan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPUD TTS. "Lantaran berpasangan, maka tersangkanya tidak bisa hanya dari calon bupati saja. Calon wakil bupati juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Sandy.

Menurut Sandy, sebenarnya polisi telah melayangkan surat panggilan kepada paket Jetcar untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (25/9/2008). Namun karena keduanya masih sibuk, kuasa hukum paket Jetcar, Simon D Tunmuni, S.H, meminta pemeriksaan terhadap paket Jetcar dilakukan hari Jumat (26/9/2008).

Sandy belum bersedia membeberkan pasal yang dikenakan kepada paket Jetcar. Alasannya, penyidik belum memeriksa keduanya. "Setelah keduanya kami periksa nanti, baru kami sampaikan pasal yang dilanggar Jetcar," kata Sandy.

Tentang berkas tersangka Yusrial Liu (koordinator lapangan paket Jetcar) wilayah Boking dan Santian, Sandy menjelaskan berkasnya sudah rampung. Rencananya, hari ini, Jumat (26/9/2008), berkas akan dikirim ke Kejari SoE. (aly)

Pos Kupang 27 September 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes