KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT mengakui kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Ir. Yucundianus Lepa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) pimpinan Simon Hayon/Yosua Moi, Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme pimpinan Ibrahim Lomi serta Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pimpinan Jefri Basuki.
"Dalam rapat pimpinan KPU yang dihadiri KPUD propinsi seluruh Indonesia, beberapa waktu lalu di Jakarta, KPU menegaskan bahwa kepengurusan PKB yang sah adalah kubu Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi. Yang berarti, kepengurusan PKB di NTT yang sah adalah Yucundianus Lepa.
Kalau PPDI yang sah adalah versi Yosua Moi. Sedangkan kepengurusan PNI Marhaenisme yang sah dipimpin Ibrahim Lomi, bukan Emilianus Seko," kata anggota KPU Propinsi NTT, Hans Ch Louk saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9/2008).
"Kalau urusan pilkada lain lagi karena waktu berbeda," katanya.
Hans Louk juga mengatakan, kepengurusan PIS NTT yang sah dipimpin Jefri Basuki. Basuki diangkat DPP PIS menggantikan JJ Foenale yang mendapat mosi tidak percaya dari seluruh DPC kabupaten/kota se-NTT. Kepengurusan Basuki mulai berlaku tanggal 10 September 2008.
Menurutnya, KPUD NTT akan melakukan verifikasi terhadap berkas caleg yang diajukan pengurus parpol yang sah.
Pada bagian lain penjelasannya, Hans Louk mengatakan, masa pengembalian berkas calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik (parpol) akan berakhir hari ini, Selasa (16/9/2008) pukul 16.00 Wita. Sampai dengan Senin kemarin, baru Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang mengembalikan berkas dengan jumlah caleg 38 orang untuk tujuh daerah pemilihan (dapil) di NTT.
"Nanti setelah verifikasi kita temukan kesalahan, caleg yang bersangkutan dinyatakan gugur. KPU memiliki kewenangan bisa mengganti nomor urut jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, caleg nomor 1 yang tidak memenuhi syarat maka caleg nomor urut 2 digeser menempati nomor urut 1," katanya.
Mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan, Hans Louk mengatakan, KPUD akan meminta penjelasan parpol tentang tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan dan akan mengumumkan alasan parpol kepada publik. (aca)
Pos Kupang 16 September 2008 halaman 8
"Dalam rapat pimpinan KPU yang dihadiri KPUD propinsi seluruh Indonesia, beberapa waktu lalu di Jakarta, KPU menegaskan bahwa kepengurusan PKB yang sah adalah kubu Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi. Yang berarti, kepengurusan PKB di NTT yang sah adalah Yucundianus Lepa.
Kalau PPDI yang sah adalah versi Yosua Moi. Sedangkan kepengurusan PNI Marhaenisme yang sah dipimpin Ibrahim Lomi, bukan Emilianus Seko," kata anggota KPU Propinsi NTT, Hans Ch Louk saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9/2008).
"Kalau urusan pilkada lain lagi karena waktu berbeda," katanya.
Hans Louk juga mengatakan, kepengurusan PIS NTT yang sah dipimpin Jefri Basuki. Basuki diangkat DPP PIS menggantikan JJ Foenale yang mendapat mosi tidak percaya dari seluruh DPC kabupaten/kota se-NTT. Kepengurusan Basuki mulai berlaku tanggal 10 September 2008.
Menurutnya, KPUD NTT akan melakukan verifikasi terhadap berkas caleg yang diajukan pengurus parpol yang sah.
Pada bagian lain penjelasannya, Hans Louk mengatakan, masa pengembalian berkas calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik (parpol) akan berakhir hari ini, Selasa (16/9/2008) pukul 16.00 Wita. Sampai dengan Senin kemarin, baru Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang mengembalikan berkas dengan jumlah caleg 38 orang untuk tujuh daerah pemilihan (dapil) di NTT.
"Nanti setelah verifikasi kita temukan kesalahan, caleg yang bersangkutan dinyatakan gugur. KPU memiliki kewenangan bisa mengganti nomor urut jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, caleg nomor 1 yang tidak memenuhi syarat maka caleg nomor urut 2 digeser menempati nomor urut 1," katanya.
Mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan, Hans Louk mengatakan, KPUD akan meminta penjelasan parpol tentang tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan dan akan mengumumkan alasan parpol kepada publik. (aca)
Pos Kupang 16 September 2008 halaman 8