KUPANG, SENIN - Sebanyak 1.088 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Propinsi NTT ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD) NTT masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Sedangkan caleg yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebanyak 122 orang.
Demikian data yang diterima Pos Kupang dari Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan pada KPUD NTT, Senin (29/9/2008). KPUD NTT telah mengumumkan DCS yang terdiri dari nama caleg dan partai pengusung per daerah pemilihan, di antaranya dengan menempelkan pada papan informasi yang ada di sekretariat KPUD NTT dan pengumuman lewat media massa. Pada DCS itu tidak disertakan dengan foto caleg.
Jumlah caleg yang masuk DCS lebih sedikit dari target caleg yang ditetapkan yaitu 120 persen per alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau setara secara keseluruhan berjumlah 2.508 orang. Pada masa pendaftaran, caleg yang didaftar 38 parpol sebanyak 1.396 orang. Pada masa perbaikan, yang memasukkan berkas sebanyak 1.210 caleg. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat 1.088 orang, dengan rincian 750 laki-laki (68,93 persen) dan 338 perempuan (31,07 persen).
Caleg yang lolos memenuhi delapan hal prinsip, diantaranya semua dokumen caleg yang masuk harus lengkap dan bobot hukumnya sama. Yang berstatus PNS harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses. Dokumen yang difotokopi yaitu ijazah legalisir basah ditambah 2 fotokopi ijazah yang dilegalisir basah, serta SKCK harus sesuai dengan tempat domisili.
Berbeda dengan KPUD NTT, KPUD Timor Tengah Selatan hingga kemarin belum mengumumkan daftar nama-nama caleg. Belum ditetapkannya DCS terjadi lantaran masih terdapat partai yang belum memberikan paraf pada daftar caleg yang ada serta masih ada kesalahan penulisan nama caleg.
Anggota KPUD TTS, Ir. Rambu Mella yang dikonfirmasi di SoE, Senin (29/9/2008) membenarkan hal tersebut. Rambu mengakui sejak Jumat (26/9/2008) KPUD TTS sudah menghubungi pengurus partai untuk memparaf daftar nama dan urutan caleg. "Hingga kini ada tiga partai yang belum memparaf daftar nama dan urutan calegnya. Ketiga partai itu yakni, Partai Pelopor, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Pemuda Indonesia. Kami sudah menghubungi pengurus ketiga partai tersebut namun sampai sekarang belum ada yang datang," ujar Rambu.
Untuk kesalahan penulisan nama, lanjut Rambu, KPUD TTS memutuskan nama yang dipakai sesuai dengan yang ada diijazah masing-masing caleg. Pasalnya ijazah dapat dijadikan sebagai patokan kebenaran penulisan nama seseorang.
Tentang jumlah DCS yang akan diumumkan, Rambu mengatakan sesuai hasil verifikasi KPUD TTS sebanyak 789 caleg sementara dari 37 partai akan diumumkan ke publik. Jumlah angka itu didapatkan setelah menyeleksi 798 berkas caleg yang masuk ke KPUD TTS.
Rambu merincikan dari 789 itu terdiri dari 562 caleg pria dan sisanya, 227 caleg perempuan. Dengan demikian total keterwakilan perempuan untuk sementara dalam pemilu 2009 sebesar 28,77 persen. Sementara bila dilihat dari masing-masing partai hanya 19 partai saja yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. (ACA/ALY)
Demikian data yang diterima Pos Kupang dari Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan pada KPUD NTT, Senin (29/9/2008). KPUD NTT telah mengumumkan DCS yang terdiri dari nama caleg dan partai pengusung per daerah pemilihan, di antaranya dengan menempelkan pada papan informasi yang ada di sekretariat KPUD NTT dan pengumuman lewat media massa. Pada DCS itu tidak disertakan dengan foto caleg.
Jumlah caleg yang masuk DCS lebih sedikit dari target caleg yang ditetapkan yaitu 120 persen per alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau setara secara keseluruhan berjumlah 2.508 orang. Pada masa pendaftaran, caleg yang didaftar 38 parpol sebanyak 1.396 orang. Pada masa perbaikan, yang memasukkan berkas sebanyak 1.210 caleg. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat 1.088 orang, dengan rincian 750 laki-laki (68,93 persen) dan 338 perempuan (31,07 persen).
Caleg yang lolos memenuhi delapan hal prinsip, diantaranya semua dokumen caleg yang masuk harus lengkap dan bobot hukumnya sama. Yang berstatus PNS harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses. Dokumen yang difotokopi yaitu ijazah legalisir basah ditambah 2 fotokopi ijazah yang dilegalisir basah, serta SKCK harus sesuai dengan tempat domisili.
Berbeda dengan KPUD NTT, KPUD Timor Tengah Selatan hingga kemarin belum mengumumkan daftar nama-nama caleg. Belum ditetapkannya DCS terjadi lantaran masih terdapat partai yang belum memberikan paraf pada daftar caleg yang ada serta masih ada kesalahan penulisan nama caleg.
Anggota KPUD TTS, Ir. Rambu Mella yang dikonfirmasi di SoE, Senin (29/9/2008) membenarkan hal tersebut. Rambu mengakui sejak Jumat (26/9/2008) KPUD TTS sudah menghubungi pengurus partai untuk memparaf daftar nama dan urutan caleg. "Hingga kini ada tiga partai yang belum memparaf daftar nama dan urutan calegnya. Ketiga partai itu yakni, Partai Pelopor, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Pemuda Indonesia. Kami sudah menghubungi pengurus ketiga partai tersebut namun sampai sekarang belum ada yang datang," ujar Rambu.
Untuk kesalahan penulisan nama, lanjut Rambu, KPUD TTS memutuskan nama yang dipakai sesuai dengan yang ada diijazah masing-masing caleg. Pasalnya ijazah dapat dijadikan sebagai patokan kebenaran penulisan nama seseorang.
Tentang jumlah DCS yang akan diumumkan, Rambu mengatakan sesuai hasil verifikasi KPUD TTS sebanyak 789 caleg sementara dari 37 partai akan diumumkan ke publik. Jumlah angka itu didapatkan setelah menyeleksi 798 berkas caleg yang masuk ke KPUD TTS.
Rambu merincikan dari 789 itu terdiri dari 562 caleg pria dan sisanya, 227 caleg perempuan. Dengan demikian total keterwakilan perempuan untuk sementara dalam pemilu 2009 sebesar 28,77 persen. Sementara bila dilihat dari masing-masing partai hanya 19 partai saja yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. (ACA/ALY)