KUPANG, PK -- Pendukung dan simpatisan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Ir. Alex Foenay-Dra. Sofia Malelak de Haan (paket AFI) kembali melakukan demo di KPUD Kabupaten Kupang, Senin (29/9/2008). Aksi kemarin merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, Minggu (28/9/2008).
Melalui tujuh orang perwakilannya yang menemui Johni K.Tiran (Ketua KPUD) dan Rahel Suhardjana (Ketua Pokja Pencalonan) di ruang rapat KPUD setempat, pendukung dan simpatisan paket AFI menuntut KPUD menunjukkan bukti tanda terima dari pasangan calon lain yang diduga terlambat memasukkan daftar kekayaan kepada KPK.
Tujuh orang perwakilan massa adalah Drs. Dumuliahi Djami, Rudy Tonubessi, Lamek Blegur, Nelson Ndolu, Vinsen Huler dan John Djogo. Dumulihai Djami mempertanyakan hasil pleno yang tidak disampaikan kepada masing-masing pasangan calon, termasuk AFI dan media massa, dan juga mempertanyakan tempat berlangsungnya pleno karena tidak dilakukan di KPUD setempat.
Lamek Blegur mempersoalkan kenapa KPUD tidak menjelaskan aturan yang dipakai sebagai rujukan penyampaian daftar kekayaan kepada KPK.
Menurut Lamek, paket AFI menyampaikan daftar kekayaan pasangan calon kepada KPK merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2005.
Johni Tiran mengatakan, rujukan yang digunakan AFI berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2005 itu tidak salah dan dia sendiri juga setuju. Tapi, yang digunakan KPUD adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam dialog ini disepakati bahwa KPUD Kabupaten Kupang siap menujukkan tanda terima pasangan calon lain yang diduga terlambat memasukkannya sama dengan paket AFI. Namun sebelum ditunjukan, Johni Tiran meminta agar KPUD diberi kesempatan untuk berkonsultasi ke KPUD NTT.
Permintaan itu disetujui sehingga Johni Tiran serta Ketua Pokja Rahel Suhardjana meninggalkan ruang pertemuan dan menuju KPUD Propinsi. Keberangkatan mereka juga diikuti tujuh perwakilan, berselang 30 menit kemudian.
Ketua KPUD serta Ketua Pokja bersama tujuh orang wakil massa pendukung AFI kembali dari KPUD sekitar pukul 15.45 Wita,.
Dumulilahi selaku kooridinator mengumumkan kepada massa hasil konsultasi dengan KPUD Propinsi, bahwa untuk sementara massa bubar dan kembali ke sekretariat sambil menunggu hasil investigasi KPUD NTT kepada KPUD Kabupaten Kupang paling lambat pukul 24.00 Wita. Massa akhirnya membubarkan diri pada pukul 16.00 Wita.
Johni Tiran yang hendak dimintai konfirmasinya tidak bersedia memberikan keterangan karena segera kembali ke KPUD Propinsi.
Para pendukung dan simpatisan paket AFI, sebelum ke KPUD Kabupaten Kupang, terlebih dahulu mendatangi KPUD Propinsi NTT di Jalan Polisi Militer. Mereka diterima oleh Ketua KPUD Propinsi NTT, John Depa dan Marianti Luturmas.
Setelah menemui Ketua KPUD Propinsi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat, truk serta kendaraan roda dua, beranjak menuju KPUD Kabupaten Kupang dan tiba sekitar pukul 11.30 wita. (mas)
Pos Kupang 30 September 2008 halaman 8
Melalui tujuh orang perwakilannya yang menemui Johni K.Tiran (Ketua KPUD) dan Rahel Suhardjana (Ketua Pokja Pencalonan) di ruang rapat KPUD setempat, pendukung dan simpatisan paket AFI menuntut KPUD menunjukkan bukti tanda terima dari pasangan calon lain yang diduga terlambat memasukkan daftar kekayaan kepada KPK.
Tujuh orang perwakilan massa adalah Drs. Dumuliahi Djami, Rudy Tonubessi, Lamek Blegur, Nelson Ndolu, Vinsen Huler dan John Djogo. Dumulihai Djami mempertanyakan hasil pleno yang tidak disampaikan kepada masing-masing pasangan calon, termasuk AFI dan media massa, dan juga mempertanyakan tempat berlangsungnya pleno karena tidak dilakukan di KPUD setempat.
Lamek Blegur mempersoalkan kenapa KPUD tidak menjelaskan aturan yang dipakai sebagai rujukan penyampaian daftar kekayaan kepada KPK.
Menurut Lamek, paket AFI menyampaikan daftar kekayaan pasangan calon kepada KPK merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2005.
Johni Tiran mengatakan, rujukan yang digunakan AFI berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2005 itu tidak salah dan dia sendiri juga setuju. Tapi, yang digunakan KPUD adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam dialog ini disepakati bahwa KPUD Kabupaten Kupang siap menujukkan tanda terima pasangan calon lain yang diduga terlambat memasukkannya sama dengan paket AFI. Namun sebelum ditunjukan, Johni Tiran meminta agar KPUD diberi kesempatan untuk berkonsultasi ke KPUD NTT.
Permintaan itu disetujui sehingga Johni Tiran serta Ketua Pokja Rahel Suhardjana meninggalkan ruang pertemuan dan menuju KPUD Propinsi. Keberangkatan mereka juga diikuti tujuh perwakilan, berselang 30 menit kemudian.
Ketua KPUD serta Ketua Pokja bersama tujuh orang wakil massa pendukung AFI kembali dari KPUD sekitar pukul 15.45 Wita,.
Dumulilahi selaku kooridinator mengumumkan kepada massa hasil konsultasi dengan KPUD Propinsi, bahwa untuk sementara massa bubar dan kembali ke sekretariat sambil menunggu hasil investigasi KPUD NTT kepada KPUD Kabupaten Kupang paling lambat pukul 24.00 Wita. Massa akhirnya membubarkan diri pada pukul 16.00 Wita.
Johni Tiran yang hendak dimintai konfirmasinya tidak bersedia memberikan keterangan karena segera kembali ke KPUD Propinsi.
Para pendukung dan simpatisan paket AFI, sebelum ke KPUD Kabupaten Kupang, terlebih dahulu mendatangi KPUD Propinsi NTT di Jalan Polisi Militer. Mereka diterima oleh Ketua KPUD Propinsi NTT, John Depa dan Marianti Luturmas.
Setelah menemui Ketua KPUD Propinsi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat, truk serta kendaraan roda dua, beranjak menuju KPUD Kabupaten Kupang dan tiba sekitar pukul 11.30 wita. (mas)
Pos Kupang 30 September 2008 halaman 8