LABUAN BAJO, PK -- Para calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat belum memenuhi beberapa persyaratan. Akibatnya, KPUD mengembalikan semua berkas para caleg.
Demikian Ketua KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (13/9/2008 ). Menurut Dohu, dari 713 caleg, banyak yang tidak memenuhi persyaratan sehingga harus dikembalikan semua berkas agar bisa dilengkapi.
"Dari semua partai yang mengajukan caleg, tidak ada satu pun parpol yang caleg seluruhnya lengkap. Dalam satu parpol ada minimal hanya satu hingga tiga caleg yang lengkap, sedangkan lainnya tidak lengkap. Karena itu kami kembalikan semua agar bisa dilengkapi sesuai jadwal yang ada," kata Dohu.
Dia menjelaskan, ketidaklengkapan itu di antaranya ada pendobelan nama caleg pada dua atau lebih parpol, tidak melampirkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK), tidak melakukan legalisir ijazah basah atau hanya foto kopi, ada caleg yang menggunakan ijazah orang lain, tidak ada rangkap berkas atau foto kopi dan juga ada yang tidak memiliki ijazah.
Dia mencontohkan ada satu caleg atas nama Siti Fatima yang mengajukan diri sebagai caleg dari daerah pemilihan (Dapil) III (Lembor), dengan menggunakan ijazah orang lain, yakni ijazah Theresia Nangu.
Tentang apakah yang lengkap tidak dikembalikan, Dohu yang didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suhardi, S.S, mengatakan, untuk memudahkan pihaknya saat pengecekan terakhir, maka semua berkas caleg dikembalikan tanpa kecuali baik yang tidak lengkap maupun yang lengkap. Ditanyai soal para pejabat yang ikut menjadi caleg, Dohu menjelaskan, tentang status para pejabat yang caleg akan diklarifikasi lagi pada tahapan pemasukan berkas soal pengunduran diri.
"Kita kembalikan semua berkas caleg itu sejak Selasa (9/9/2008), dan batas waktu masukan kembali berkas pada Selasa (16//9/2008). Jadi masa perbaikan atau lengkapi berkas tujuh hari, sebab lengkapi syarat itu hanya satu kali, selanjutnya yang tidak lengkap konsekuensinya caleg tersebut dinyatakan batal atau tidak masuk dalam daftar sementara," jelasnya.
Di Mabar terdapat 713 caleg yang diajukan oleh 37 parpol di daerah itu untuk mengikuti pemilu legislatif tahun depan. Dari jumlah itu, perempuan sebanyak 213 orang dan laki-laki 500 orang. (yel)
Pos Kupang edisi Minggu 14 September 2008 halaman 10
Demikian Ketua KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (13/9/2008 ). Menurut Dohu, dari 713 caleg, banyak yang tidak memenuhi persyaratan sehingga harus dikembalikan semua berkas agar bisa dilengkapi.
"Dari semua partai yang mengajukan caleg, tidak ada satu pun parpol yang caleg seluruhnya lengkap. Dalam satu parpol ada minimal hanya satu hingga tiga caleg yang lengkap, sedangkan lainnya tidak lengkap. Karena itu kami kembalikan semua agar bisa dilengkapi sesuai jadwal yang ada," kata Dohu.
Dia menjelaskan, ketidaklengkapan itu di antaranya ada pendobelan nama caleg pada dua atau lebih parpol, tidak melampirkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK), tidak melakukan legalisir ijazah basah atau hanya foto kopi, ada caleg yang menggunakan ijazah orang lain, tidak ada rangkap berkas atau foto kopi dan juga ada yang tidak memiliki ijazah.
Dia mencontohkan ada satu caleg atas nama Siti Fatima yang mengajukan diri sebagai caleg dari daerah pemilihan (Dapil) III (Lembor), dengan menggunakan ijazah orang lain, yakni ijazah Theresia Nangu.
Tentang apakah yang lengkap tidak dikembalikan, Dohu yang didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suhardi, S.S, mengatakan, untuk memudahkan pihaknya saat pengecekan terakhir, maka semua berkas caleg dikembalikan tanpa kecuali baik yang tidak lengkap maupun yang lengkap. Ditanyai soal para pejabat yang ikut menjadi caleg, Dohu menjelaskan, tentang status para pejabat yang caleg akan diklarifikasi lagi pada tahapan pemasukan berkas soal pengunduran diri.
"Kita kembalikan semua berkas caleg itu sejak Selasa (9/9/2008), dan batas waktu masukan kembali berkas pada Selasa (16//9/2008). Jadi masa perbaikan atau lengkapi berkas tujuh hari, sebab lengkapi syarat itu hanya satu kali, selanjutnya yang tidak lengkap konsekuensinya caleg tersebut dinyatakan batal atau tidak masuk dalam daftar sementara," jelasnya.
Di Mabar terdapat 713 caleg yang diajukan oleh 37 parpol di daerah itu untuk mengikuti pemilu legislatif tahun depan. Dari jumlah itu, perempuan sebanyak 213 orang dan laki-laki 500 orang. (yel)
Pos Kupang edisi Minggu 14 September 2008 halaman 10