KPUD Kupang Tetapkan 4 Paket

KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang menetapkan empat paket calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang. Empat paket calon itu akan bertarung dalam pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang tahun 2008 ini.

Penetapan empat paket calon tersebut setelah lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Kupang. Pengumuman penetapan empat pasangan calon itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Johni K Tiran, di Sekretariat KPUD Kabupaten Kupang, Senin (22/9/2008).

Johni Tiran menjelaskan, penetapan empat paket calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2009-2014, itu berdasarkan surat KPU Nomor 15 Tahun 2008 jo Peraturan KPUD Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2008. Penetapan empat pasangan calon ini dituangkan dalam Surat KPUD Kabupaten Kupang Nomor 29 Tahun 2008.

Saat membacakan penetapan empat paket calon tersebut Johni Tiran didampingi anggota KPUD Kabupaten Kupang, yakni Rahel Soeharjdana dan Imanuel Ballo. Johni Tiran menyatakan, empat pasangan calon tersebut memenuhi semua persyaratan dan berhak mengikuti tahapan pilkada lanjutan.

Empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kupang, yakni pasangan Drs. Ruben Funay- Ir. Dominggus Albert Frits Djubida (Partai Golkar), Herson Tanuab, S.H- Ir. Vivo H.Ballo (PDS, Partai Buruh dan Partai Pelopor), Drs. Ayub Titu Eki, M.S, PhD - Viktor Tiran, S.Sos, M.Si (PDIP), dan Jery Manafe, S.E - Nahason Abineno, S.H (PKPB, PPD, PPIB, PKB, PNI Marhainisme, PAN, PPP, PBB dan PKS).

Pantauan Pos Kupang, Senin (22/9/2008) sekitar pukul 11.00 Wita, di Sekretariat KPUD Kabupaten Kupang, penetapan empat pasangan calon dihadiri masing-masing pendukung.

Pendukung pasangan calon yang tidak lolos, Alex Funay dan Sofi Malelak Dehaan (paket Afi) menolak keputusan hasil pleno KPUD Kabupaten Kupang, dan mempertanyakan alasan kenapa paket Afi tidak lolos.

Alasan yang disampaikan KPUD, paket Afi tidak menyerahkan tanda terima penyerahan kekayaan kepada KPK sampai dengan batas waktu ditentukan tanggal 14 September 2008.

Salah seorang pendukung paket Afi, Pdt, Riky Ratu Edo, mengajak Ketua KPUD Kabupaten Kupang, John K.Tiran melakukan sumpah bersama menggunakan Alkitab.
Suasana semakin panas ketika beberapa orang pendukung paket Afi protes dengan menujukan tangan ke arah Ketua KPUD, John K.Tiran. Apara Polres Kupang dan anggota Brimobda NTT yang mengawasi jalannya penetapan tersebut, meiminta dt. Ratu Kedo, keluar dari Sekretariat KPUD Kabupaten Kupang.

Para pendukung paket Afi mempercayakan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Lamek Blegur untuk menyampaikan protes meraka. Saat itu, Lamek tetap mengharapkan agar pleno hasil penetapan dibatalkan sambil menuggu surat protes secara tertulis yang akan diserahkan paket Afi.

Menjawab harapan tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Johni K.Tiran mengatakan, hasil penetapan empat pasangan calon sudah final dan tidak bisa diubah, dan silakan paket Afi memasukan surat gugatan. (mas)

Paket Calon Bupati/Wakil Bupati Kupang
1. Drs. Ruben Funay dan Ir. Dominggus Albert Frits Djubida
2. Herson Tanuab,S.H dan Ir.Vivo H.Balo
3. Drs.Ayub Titu Eki, M.S, PhD dan Viktor Tiran, S,sos.M.Si
4. Jery Manafe, S.E dan Nahason Abineno, S.H

Pos Kupang edisi 23 September 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes