JPPR Usul Setiap TPS Maksimal 250 Pemilih

JAKARTA, PK -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengusulkan pengurangan jumlah pemilih disetiap tempat pemungutan suara menjadi maksimal 250 orang.

Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, di Jakarta, Senin mengatakan pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS bertujuan untuk efisiensi waktu pemungutan dan penghitungan suara.

"Jumlah pemilih harus dikurangi. Usulan JPPR, untuk pemilu legislatif jumlah pemilih yang cukup ideal untuk setiap TPS 250 orang," katanya dalam diskusi yang diselenggarakan JPPR.
Ia mencontohkan saat simulasi pemungutan suara di Aceh, penghitungan suara berlangsung hingga malam hari. Untuk setiap kotak dengan jumlah pemilih sekitar 350, waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan yaitu 2,5-3 jam.

Tercatat hingga sekitar pukul 18.00 WIB, petugas hanya mampu menghitung suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPD di Aceh.

Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan suara secara keseluruhan yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, adalah 10-12 jam.

"Ini belum termasuk waktu bagi petugas untuk merekapitulasi hasil. Bisa dipastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara pada hari H pemilihan akan berlangsung sampai malam bahkan sampai esok hari," katanya.

Berdasarkan hasil simulasi di Aceh tersebut, JPPR mengusulkan agar jumlah pemilih disetiap TPS dikurangi menjadi 250, meskipun dalam Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang pemilu menyebutkan jumlah pemilih disetiap TPS maksimal 500 orang.

Ia mengakui pengurangan jumlah pemilih disetiap TPS ini mengakibatkan penambahan jumlah TPS yang juga berimplikasi pada penambahan anggaran.

"Tetapi harus dipertimbangkan sekali kerumitan di TPS. Ukur efisiensi dan efektifitas di TPS," katanya. Menurut Jeirry, jika disetiap TPS diterapkan maksimal 500 orang atau 400 orang maka kemungkinan besar penghitungan hingga rekapitulasi suara akan berakhir pada keesokan harinya. Selain mengurangi jumlah pemilih JPPR juga mengusulkan agar jumlah bilik suara untuk tiap TPS 5 atau 6 buah. (ant)

Pos Kupang 28 Oktober 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes