PPK RBL Pleno Ulang Penghitungan Suara

BA'A, PK -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Barat Laut (RBL) kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Kamis, 23 Oktober 2008. Keputusan ini diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao setelah berkonsultasi dengan KPU Propinsi NTT dan KPU pusat terkait insiden pembakaran kotak beserta surat suara di Kantor Camat RBL, Sabtu (15/10/2008) lalu.

Ketua KPUD Rote Ndao, Robert H. Lona, menyampaikan hal ini saat ditemui di Sekretariat KPUD, Selasa (21/10/2008). Robert Lona didampingi empat anggota KPUD, yaitu Berkat N.M.F Ngulu, Frida I. E. Tjong, Iwan Sondakh dan Denny Saudale serta anggota PPK RBL.

Robert mengatakan, setelah PPK RBL menggelar pleno, akan dilanjutkan dengan rapat pleno KPUD Rote Ndao di Kantor Bappeda pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 Wita. Menurutnya, pleno penghitungan suara di tingkat PPK RBL pasca dibakarnya kantor camat adalah sah.

"Pleno PPK RBL untuk menghitung dan merekap hasil penghitungan suara lusa nanti adalah sah. Ini karena pemungutan suara sudah selesai dilakukan dan PPK hanya menghitung ulang. Apalagi, kita punya lembaran C1 dan lembaran itu dimiliki oleh semua pihak, baik Panwas, saksi, KPUD, PPK dan KPPS sehingga peluang untuk menyangkal itu tidak ada. Dan, setelah penghitungan ini KPUD Rote Ndao akan melakukan penghitungan tingkat kabupaten," kata Robert.

Apakah akan ada pemilihan ulang di RBL? "Saat dibakarnya kantor camat proses penghitungan sudah selesai dan hanya tinggal menandatangani berita acara. Karena itu, kita tidak melakukan pemilihan ulang. Jika ada yang keberatan, maka itu masuk sengketa pilkada dan itu dilaporkan melalui Panwas dan akan diteruskan ke pengadilan. Kami akan siap jika dipanggil ke pengadilan," jawab Robert Lona.

Di Gedung DPRD Rote Ndao, Selasa kemarin, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Junus Fanggidae, SE memimpin rapat dengar pendapat antara Dewan, Panwaslu, Pemerintah Daerah Rote Ndao dihadiri Bernard E Pelle, S.Ip dan Aliansi Rakyat Rote Ndao Bersatu. Pihak KPUD diundang, namun tidak hadir.
Dalam rapat itu, Aliansi Rakyat Rote Ndao Bersatu menuntut agar DPRD secara lembaga menyurati presiden menghentikan pilkada Rote Ndao dan melakukan pemilihan ulang.

Dalam pertemuan yang dijaga ketat anggota kepolisian itu, mereka juga menuntut agar polisi memanggil paksa KPUD Rote Ndao. Jika tetap tidak hadir, DPRD mengancam tidak mengganggarkan lagi dana pilkada untuk tahapan selanjutnya.
Robert Lona yang dikonfrontir soal rapat dengar pendapat mengatakan, KPUD tidak menghadiri undangan dengan alasan, proses penghitungan suara belum selesai. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Junus Fanggidae yang menandatangani surat undangan rapat dengar pendapat masih berstatus non-aktif karena mencalonkan diri sebagai wakil bupati.

Robert mengatakan, anggota KPUD siap jika dipanggil paksa oleh polisi sepanjang itu mengikuti aturan. "Kami didatangi pegawai dari Sekwan DPRD Rote Ndao, bahwa kami diminta oleh Pak Hanok Lenggu untuk menghadiri sidang. Karena tanpa undangan yang jelas dan kami tidak tahu pertemuan itu untuk apa, akhirnya kami sampaikan bahwa sebaiknya melalui surat. Setelah itu, kami tadi pagi, Selasa (21/10/2008), menerima surat, tapi kami merasa surat tersebut belum pas buat kami. Maka kami juga menjawab surat itu secara tertulis. Tapi, kalau Dewan mau menyuruh polisi menangkap kami, kami siap. Kami tidak takut karena kami bekerja sesuai aturan," katanya dibenarkan anggota KPUD Rote Ndao, Berkat N.M.F Ngulu. (iva)

Pos Kupang edisi Rabu, 22 Oktober 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes