BA'A, PK -- Belasan anggota panitia anggaran DPRD Kabupaten Rote Ndao diduga pernah menerima suap berupa "dana koordinasi dan konsolidasi" yang mencapai ratusan juta rupiah sejak 2004-2006. Uang itu diterima selama proses sidang pembahasan anggaran di Dewan.
Terkait masalah ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a sudah menetapkan Ernest Pella (Plt. Assiten III Sekab Rote Ndao), sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba'a, Berdiaman Simalango, S.H melalui jaksa Oder Maks Sombu, S.H, membenarkan hal itu.
Menurut Sombu, tersangka Ernest telah membuat catatan tentang siapa-siapa yang menerima suap dari tersangka. "Tapi, nama-nama anggota DPRD ini akan disampaikan kalau penyelidikan kami sudah berjalan. Saat pemeriksaan, Pak Ernes sudah menyebut beberapa nama dan nama-nama itu adalah mereka-mereka yang masuk dalam panitia anggaran. Bahkan, ada beberapa nama yang sudah jelas ditulis Pak Ernes dan diserahkan ke penyidik kejaksaan. Tapi, berapa jumlahnya dan namanya kami akan sampaikan saat kami melakukan penyelidikan," jelas Sombu.
Sesuai keterangan tersangka Ernest, katanya, jika diakumulasi ada oknum anggota Dewan yang menerima "uang koordinasi dan konsolidasi" itu sampai puluhan juta rupiah.
Sombu mengatakan, terkait keterlibatan sejumlah anggota panitia anggaran tersebut penyidik akan menyurati Gubernur NTT untuk meminta izin memeriksa angota dewan yang namanya disebut tersangka Ernest.
Sumber Pos Kupang, mengungkapkan, guna memperlancar proses pembahasan anggaran maka pihak eksekutif memberikan sejumlah uang kepada setiap anggota Dewan, khususnya mereka yang duduk dalam panitia anggaran. Pemberian uang itu dengan maksud agar usulan dana yang disampaikan tidak banyak dipangkas dan atau diperdebatkan dalam proses persidangan.
"Kalau sidang sudah alot, maka larinya ke uang. Dan, jika sudah dikasih uang, maka sidang bisa lancar kembali. Kalau tidak maka sidang molor terus bahkan hampir sebulan lebih. Karena itu, eksekutif harus kasih uang," kata sumber tersebut.
Salah seorang anggota pantia anggaran, Hanokh Lenggu saat dikonfirmasi tentang dugaan suap ini, mengatakan sudah lupa. "Saya lupa, nanti saya ingat dulu ya. Sebab masalah ini sudah lama," katanya. (iva)
Pos Kupang edisi Kamis, 23 Oktober 2008 halaman 1 http://www.pos-kupang.com
Terkait masalah ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a sudah menetapkan Ernest Pella (Plt. Assiten III Sekab Rote Ndao), sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba'a, Berdiaman Simalango, S.H melalui jaksa Oder Maks Sombu, S.H, membenarkan hal itu.
Menurut Sombu, tersangka Ernest telah membuat catatan tentang siapa-siapa yang menerima suap dari tersangka. "Tapi, nama-nama anggota DPRD ini akan disampaikan kalau penyelidikan kami sudah berjalan. Saat pemeriksaan, Pak Ernes sudah menyebut beberapa nama dan nama-nama itu adalah mereka-mereka yang masuk dalam panitia anggaran. Bahkan, ada beberapa nama yang sudah jelas ditulis Pak Ernes dan diserahkan ke penyidik kejaksaan. Tapi, berapa jumlahnya dan namanya kami akan sampaikan saat kami melakukan penyelidikan," jelas Sombu.
Sesuai keterangan tersangka Ernest, katanya, jika diakumulasi ada oknum anggota Dewan yang menerima "uang koordinasi dan konsolidasi" itu sampai puluhan juta rupiah.
Sombu mengatakan, terkait keterlibatan sejumlah anggota panitia anggaran tersebut penyidik akan menyurati Gubernur NTT untuk meminta izin memeriksa angota dewan yang namanya disebut tersangka Ernest.
Sumber Pos Kupang, mengungkapkan, guna memperlancar proses pembahasan anggaran maka pihak eksekutif memberikan sejumlah uang kepada setiap anggota Dewan, khususnya mereka yang duduk dalam panitia anggaran. Pemberian uang itu dengan maksud agar usulan dana yang disampaikan tidak banyak dipangkas dan atau diperdebatkan dalam proses persidangan.
"Kalau sidang sudah alot, maka larinya ke uang. Dan, jika sudah dikasih uang, maka sidang bisa lancar kembali. Kalau tidak maka sidang molor terus bahkan hampir sebulan lebih. Karena itu, eksekutif harus kasih uang," kata sumber tersebut.
Salah seorang anggota pantia anggaran, Hanokh Lenggu saat dikonfirmasi tentang dugaan suap ini, mengatakan sudah lupa. "Saya lupa, nanti saya ingat dulu ya. Sebab masalah ini sudah lama," katanya. (iva)
Pos Kupang edisi Kamis, 23 Oktober 2008 halaman 1 http://www.pos-kupang.com