UU Pilpres Akhirnya Disahkan

JAKARTA, PK -- Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR RI, Rabu (29/10/208) setelah melalui proses lobi yang alot.
Beberapa hal krusial seperti syarat dukungan capres dari parpol dan gabungan parpol akhirnya disepakati 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional.

Sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan akhir sepuluh fraksi itu, dipimpin Ketua DPR Agung Laksono dan dihadiri Mendagri Mardiyanto.

Ketua DPR mengetok palu setelah mengajukan pertanyaan pada peserta sidang apakah setuju dengan rumusan lobi formal terakhir fraksi mengenai syarat dukungan capres oleh parpol dan gabungan parpol. Maka disambut seruan kata "setuju" dari hampir seluruh peserta sidang.

Selain itu, juga disepakati sebelumnya debat capres hanya dilakukan 3 kali, rumusan yang disahkan mengatur 5 kali debat capres yakni 3 kali untuk debat capres dan 2 kali untuk cawapres. Sedangkan untuk poin rangkap jabatan capres dan cawapres terpilih dalam jabatan pimpinan parpol tak dimasukkan dalam pasal tetapi penjelasan umum.


Meskipun PAN mengajukan nota keberatan atas poin tersebut, karena sembilan fraksi lain menyatakan setuju dengan rumusan lobi formal semalam maka palu diketok. Sedangkan menurut anggota dari fraksi PAN Andi Yuliani Paris mengatakan keputusan tersebut masih membuka kemungkinan sejumlah pihak untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Bisa aja kalau ada yang menantang di MK karena dianggap UU 23 tahun 2004 yang nyata-nyata secara eksplisit menyebutkan masalah syarat dukungan ini akan dilakukan pemilu 2009, tapi belum sempat diterapkan ternyata sudah diubah. Ini kan kasusnya sama kaya electoral treshold (ET) diubah menjadi parliamentary treshold (PT)," kata Andi.

"Sebelum diberlakukan ET sudah ada PT, tapi tentunya kalau ada yang menantang pengajuan ini. Ini kan kasusnya sama, jadi kalau ada yang mau mengajukan judicial review posisinya sama dengan kasus PT itu," jelas Andi.

Syarat dukungan ini dinilai membatasi calon yang muncul dari pilihan masyarakat. Menurut Andi, aturan ini tak subyektif, kalau melihatnya lebih ke pertimbangan belum diberlakukannya UU No 23 tahun 2004. (kompas.com)

Pos Kupang edisi Kamis, 30 Oktober 2008 halaman 8, http://www.pos-kupang.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes