SOE, PK -- Hari ini, Kamis (23/10/2008), untuk pertama kalinya warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memilih langsung bupati dan wakil bupatinya untuk masa tugas 2008-2013. Warga yang memiliki hak pilih diminta menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos paket calon sesuai hati nuraninya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat TTS untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada TTS tahun ini. Bila ada warga yang belum menerima kartu pemilih dan undangan model C6, tolong bawa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah ke TPS. Kalau setelah dicocokkan ada nama dalam DPT maka mereka mencoblos," ujar Ketua KPUD TTS, Jusuf Efradus Dima di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2008).
Dima mengatakan, pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos. Sebab DPT (daftar pemilih tetap) adalah data resmi yang menjadi acuan bagi KPUD TTS untuk menerbitkan kartu pemilih dan undangan mencoblos.
Dia meminta penyelenggara pilkada mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK sampai dengan KPUD selalu bertindak jujur dan adil sejak pencoblosan sampai penghitungan suara.
Dia meminta agar para petugas selalu teliti dan cermat dalam menulis dan mengisi formulir penghitungan suara. Sebab kesalahan di tingkat awal akan berakibat fatal dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Kunci utama. kata dia, adalah pada saat penghitungan perolehan suara di TPS. Sebab selanjutnya, di tingkat PPS, PPK hingga KPUD, hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan berita acara perolehan suara yang dihitung di TPS. "Bukan lagi menghitung surat suara seperti layaknya di TPS," kata Dima.
Tentang penghitungan perolehan suara, Dima menuturkan, di tingkat TPS berlangsung usai pencoblosan. Selanjutnya di tingkat kelurahan/desa sesuai jadwal berlangsung selama dua hari, yakni 23- 24/10/2008. Di tingkat PPK berlangsung, Sabtu dan Minggu (25 dan 26/10/2008).
"Sedangkan penghitungan jumlah suara di tingkat KPUD selama tiga hari, Senin (27/10/2008) hingga Rabu (29/10/2008). Dan penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada Kamis (30/10/2008) dengan asumsi pilkada berlangsung satu putaran," jelas Dima.
Tentang potensi terjadinya kecurangan penghitungan perolehan suara, Dima mengatakan kemungkinan itu sangat kecil. "Sudah tidak jamannya lagi main curang. Apalagi publik sudah tahu banyak tentang mekanisme penghitungan perolehan suara. Di TPS kan masing-masing calon punya saksi. Sulit untuk curang," katanya.
Sampai kemarin, Panwas Pilkada masih menerima pengaduan warga maupun dari tim sukses calon tentang masih adanya pemilih yang belum diakomodir dalam DPT.
Ketua Panwas Pilkada TTS, Albert Benu mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari paket calon Johanes Oematan- Thomas Lakapu tentang 47 orang pendukungnya yang tidak ada nama dalam DPT.
"Ke-47 orang itu 15 orang warga Desa Oenbesi, Kecamatan Mollo Barat dan 32 orang warga Desa Helme, Kecamatan Mollo Utara. Sedangkan yang lainnya banyak yang melaporkan melalui SMS ke ponsel saya. Sayangnya pelapor tidak memberikan identitas resmi sehingga kami sulit melacak tempat tinggalnya," ujar Benu.
Dia mengatakan sudah mengkonfirmasi masalah tersebut ke KPUD TTS dan dikatakan bahwa KPUD TTS sudah memberikan tenggang waktu saat sosialisasi data pemilih tetap maupun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Namun saat itu tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap data tersebut. Dengan demikian, warga yang tidak masuk dalam DPT tidak mungkin terakomodir.
Ketua Panitia Pemungutan Suara TPS I, Kelurahan SoE, Ny. GM Kondatana menyatakan keheranannya atas DPT. Sebab dua anak yang masih di sekolah dasar (SD) dan satu lagi warga sudah meninggal dunia tetapi identitas mereka ada dalam DPT.
Dia mengatakan, terdatanya dua anak sekolah dasar dan satu warga yang sudah meninggal dunia itu menjadi tanggung jawab pihak kelurahan. Sebab pada saat verifikasi data pemilih, kelurahan langsung menangani, tidak melibatkan ketua RT.
Ketua PPS TPS 3, Kelurahan Kota Baru, Ely Manafe juga mengatakan banyak warga yang mengeluhkan tidak masuk dalam DPT. Selain itu ada seorang siswa SMP yang masih di bawah 17 tahun masuk dalam DPT. (aly)
Agenda Pilkada TTS:
* 23/102008: Pencoblosan dan perhitungan suara di TPS
* 23-24/10/2008 : Rekapitulasi di PPS/kelurahan/desa
* 25-26/10/2008 : Rekapitulasi di PPK/kecamatan
* 27-29/20/2008 : Rekapitulasi di KPUD/kabupaten
* 30/10/2008: Penetapan pasangan calon terpilih.
Pos Kupang edisi Kamis, 23 Oktober 2008 halaman 1 http://www.pos-kupang.com
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat TTS untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada TTS tahun ini. Bila ada warga yang belum menerima kartu pemilih dan undangan model C6, tolong bawa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah ke TPS. Kalau setelah dicocokkan ada nama dalam DPT maka mereka mencoblos," ujar Ketua KPUD TTS, Jusuf Efradus Dima di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2008).
Dima mengatakan, pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos. Sebab DPT (daftar pemilih tetap) adalah data resmi yang menjadi acuan bagi KPUD TTS untuk menerbitkan kartu pemilih dan undangan mencoblos.
Dia meminta penyelenggara pilkada mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK sampai dengan KPUD selalu bertindak jujur dan adil sejak pencoblosan sampai penghitungan suara.
Dia meminta agar para petugas selalu teliti dan cermat dalam menulis dan mengisi formulir penghitungan suara. Sebab kesalahan di tingkat awal akan berakibat fatal dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Kunci utama. kata dia, adalah pada saat penghitungan perolehan suara di TPS. Sebab selanjutnya, di tingkat PPS, PPK hingga KPUD, hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan berita acara perolehan suara yang dihitung di TPS. "Bukan lagi menghitung surat suara seperti layaknya di TPS," kata Dima.
Tentang penghitungan perolehan suara, Dima menuturkan, di tingkat TPS berlangsung usai pencoblosan. Selanjutnya di tingkat kelurahan/desa sesuai jadwal berlangsung selama dua hari, yakni 23- 24/10/2008. Di tingkat PPK berlangsung, Sabtu dan Minggu (25 dan 26/10/2008).
"Sedangkan penghitungan jumlah suara di tingkat KPUD selama tiga hari, Senin (27/10/2008) hingga Rabu (29/10/2008). Dan penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada Kamis (30/10/2008) dengan asumsi pilkada berlangsung satu putaran," jelas Dima.
Tentang potensi terjadinya kecurangan penghitungan perolehan suara, Dima mengatakan kemungkinan itu sangat kecil. "Sudah tidak jamannya lagi main curang. Apalagi publik sudah tahu banyak tentang mekanisme penghitungan perolehan suara. Di TPS kan masing-masing calon punya saksi. Sulit untuk curang," katanya.
Sampai kemarin, Panwas Pilkada masih menerima pengaduan warga maupun dari tim sukses calon tentang masih adanya pemilih yang belum diakomodir dalam DPT.
Ketua Panwas Pilkada TTS, Albert Benu mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari paket calon Johanes Oematan- Thomas Lakapu tentang 47 orang pendukungnya yang tidak ada nama dalam DPT.
"Ke-47 orang itu 15 orang warga Desa Oenbesi, Kecamatan Mollo Barat dan 32 orang warga Desa Helme, Kecamatan Mollo Utara. Sedangkan yang lainnya banyak yang melaporkan melalui SMS ke ponsel saya. Sayangnya pelapor tidak memberikan identitas resmi sehingga kami sulit melacak tempat tinggalnya," ujar Benu.
Dia mengatakan sudah mengkonfirmasi masalah tersebut ke KPUD TTS dan dikatakan bahwa KPUD TTS sudah memberikan tenggang waktu saat sosialisasi data pemilih tetap maupun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Namun saat itu tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap data tersebut. Dengan demikian, warga yang tidak masuk dalam DPT tidak mungkin terakomodir.
Ketua Panitia Pemungutan Suara TPS I, Kelurahan SoE, Ny. GM Kondatana menyatakan keheranannya atas DPT. Sebab dua anak yang masih di sekolah dasar (SD) dan satu lagi warga sudah meninggal dunia tetapi identitas mereka ada dalam DPT.
Dia mengatakan, terdatanya dua anak sekolah dasar dan satu warga yang sudah meninggal dunia itu menjadi tanggung jawab pihak kelurahan. Sebab pada saat verifikasi data pemilih, kelurahan langsung menangani, tidak melibatkan ketua RT.
Ketua PPS TPS 3, Kelurahan Kota Baru, Ely Manafe juga mengatakan banyak warga yang mengeluhkan tidak masuk dalam DPT. Selain itu ada seorang siswa SMP yang masih di bawah 17 tahun masuk dalam DPT. (aly)
Agenda Pilkada TTS:
* 23/102008: Pencoblosan dan perhitungan suara di TPS
* 23-24/10/2008 : Rekapitulasi di PPS/kelurahan/desa
* 25-26/10/2008 : Rekapitulasi di PPK/kecamatan
* 27-29/20/2008 : Rekapitulasi di KPUD/kabupaten
* 30/10/2008: Penetapan pasangan calon terpilih.
Pos Kupang edisi Kamis, 23 Oktober 2008 halaman 1 http://www.pos-kupang.com