Golkar TTS Tuding Ada Pelanggaran Berat

SOE, PK -- Tim Pilkada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuding ada pelanggaran berat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTS dalam Pilkada TTS 2008. Pasalnya, 527 saksi paket Damai di 527 tempat pemungutan suara (TPS) tidak mendapatkan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Sementara itu, KPUD Kabupaten Belu, hari ini, Rabu (29/10/2008) mengumumkan hasil pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Belu tanggal 22 Oktober 2008 lalu. Pengumuman hasil pilkada apakah satu putaran atau dua putaran ditentukan dalam pleno yang dilaksanakan di Aula Betelalenok, Atambua. Ketua KPUD Belu, A Martin Bara Lay, S.H, mengatakan hal ini kepada Pos Kupang di Atambua, Selasa (28/10/2008).

Tudingan adanya pelanggaran berat Pilkada di TTS disampaikan DPD II Partai Golkar dalam suratnya tertanggal 27 Oktober 2008 tentang laporan penyimpangan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati TTS yang ditujukan kepada Panwas TTS. Surat yang ditandatangani Ketua Tim Pilkada Partai Golkar TTS, Eldat MM Nenabu, S.H, dan Wakil Sekretaris, Yoksan DK Benu, A.Md menyatakan, ada indikasi kuat penyimpangan dilakukan oleh KPUD TTS secara terorganisir, terencana dan sistematis.

"Hal itu dibuktikan dengan susahnya saksi paket Damai yang tersebar di semua TPS mendapatkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara model C1-KWK. KPPS juga selalu berargumentasi tentang hal-hal yang tidak masuk akal, diantaranya peti/kotak ruara telah ditutup dan tidak bisa diambil lagi," tulis tim pilkada Partai Golkar TTS.

Tim Pilkada Partai Golkar TTS juga menuding adanya kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pilkada TTS. Pasalnya, salah satu calon bupati dari paket tertentu memiliki hubungan kedekatan dengan salah seorang anggota KPUD. Kedekatan itu memudahkan manipulasi dalam bentuk penggelembungan dan pengurangan suara secara sepihak.

Terhadap persoalan itu, Eldat MM Nenabu, S.H, dan Wakil Sekretaris, Yoksan DK Benu, A.Md, mengatakan, Tim Pilkada Partai Golkar TTS meminta Panwaslu menghentikan penghitungan suara dan membatalkan hasil penghitungan suara. Bahkan, tim pilkada Partai Golkar TTS meminta penghitungan suara ulang.


Selain itu, lanjut Eldat dan Yoksan, tim ini meminta Panwaslu TTS berkoordinasi dengan Polres TTS mengamankan seluruh kotak suara di KPUD TTS. Untuk proses penghitungan ulang, kata Eldat dan Yoksan, Tim Pilkada Partai Golkar TTS mengharapkan dilakukan tim independen terdiri dari kepolisian, panwaslu, desk pilkada dan saksi dari masing-masing paket calon.

Ketua Panwaslu TTS, Albert Benu, S.SoS, yang didampingi dua anggotanya, Mariana Leba, S.SoS dan Melkisedek Nahak, S.H, yang dikonfirmasi Pos Kupang di kantornya, Selasa (28/10/2008) malam, menyebutkan, Panwaslu TTS telah mengkaji permasalah yang disampaikan tim pilkada Partai Golkar TTS itu.

Albert menyatakan, Panwaslu TTS tidak berwenang menghentikan proses penghitungan suara dan membatalkan hasil penghitungan suara seperti yang diminta Tim Pilkada Partai Golkar TTS. Jika ada pelanggaran administrasi dengan bukti yang lengkap dan akurat, kata Albert, akan ditindaklanjuti ke KPUD TTS.

Tidak hanya itu, demikian Albert, jika pelanggaran mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti kepada pihak kepolisian untuk diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Albert.

Tentang laporan Tim Pilkada Partai Golkar yang menyatakan 527 saksi tidak menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, Albert mengatakan, Panwaslu TTS menilai hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi. Sedangkan persoalan dugaan kolusi dan nepotisme salah satu calon bupati dengan keluarganya yang menjadi salah satu anggota, itu berhubungan dengan komitmen KPUD.

Terkait laporan tiga pasangan calon (Globe, Jhonthom dan Jetcar) yang sebelumnya melaporkan berbagai masalah pelaksanaan pilkada, Albert mengatakan, Panwaslu TTS juga sudah melakukan kajian. Kajian itu dibuat setelah timnya turun ke lapangan untuk mengecek ulang kebenaran fakta yang ada.

Ditanya tentang bantuan beras bagi korban bencana yang diturunkan di Desa Kuatae dan Desa Noemeto untuk tujuan memenangkan paket tertentu, Albert mengatakan, Panwaslu TTS tidak menemukan bukti kuat untuk mengkategorikan laporan itu sebagai tindak pidana pemilu. Pasalnya, beras itu sudah diminta warga kepada pemerintah tiga bulan sebelumnya.

Menyinggung keterlibatan aparat pemerintah, penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan yang melangggar aturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Albert menjelaskan, Panwaslu tidak menemukan bukti terkait masalah itu.
Albert mencontohkan dugaan penggelembungan suara paket tertentu di KiE setelah dicek, Ketua Panwas Kecamatan Kie membantah ada penggelembungan angka untuk paket tertentu. Selain itu Polsek Kie juga menyatakan tidak ada laporan yang masuk terkait masalah tersebut.

Hasil Pilkada Belu
Ketua KPU Belu, A Martin Bara Lay, S.H, mengatakan di Atambua, Selasa (28/10/2008), menjelaskan, KPUD Belu sudah menyebarkan undangan kepada paket calon bupati dan wakil bupati Belu, termasuk pihak-pihak terkait. Undangan juga disampaikan kepada tim kampanye masing-masing paket calon maksimal 10 orang untuk mengikuti pleno.

Untuk kepentingan pengamanan pleno, kata Bara Lay, KPU Belu sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polri) untuk mengamankan lokasi pleno.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari sejumlah sumber di Atambua, Selasa (28/10/2008), mengungkapkan, besar kemungkinan Pilkada Kabupaten Belu bisa dua putaran. Namun, sumber-sumber tersebut tidak menyebutkan paket calon mana yang maju ke putaran kedua Pilkada Kabupaten Belu.

Ketika informasi ini dikonfirmasi kepada Ketua KPU Belu, A Martin Bara Lay, S.H, ia menegaskan, hasil lengkap Pilkada Kabupaten Belu baru bisa diketahui dalam pleno nanti

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu, AKBP Drs. Sugeng
Kurniaji, ketika dikonfirmasi Pos Kupang ke ponselnya semalam mengatakan, pihaknya sudah siap mengamankan kegiatan pleno. Jajaran Polres Belu akan menempatkan satuannya di beberapa titik antara lain di rumah jabatan bupati Belu, rumah jabatan wakil bupati Belu, rumah para calon bupati/wakil bupati Belu, Kantor Panwas Belu dan lokasi pleno.

Uskup Emeritus Keuskupan Atambua, Mgr. Anton Pain Ratu, SVD, yang menghubungi Pos Kupang dari Bitauni, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (28/10/2008) siang, menyerukan kepada masyarakat Belu untuk menjaga dan menciptakan keamanan di Belu. Masyarakat Belu harus berjiwa besar menghargai seluruh proses yang sedang berjalan.

"Sebagai sesepuh umat dan masyarakat Belu dan TTU, saya memberikan pesan moral supaya ciptakan keamanan di Belu. Kalaupun nanti saat pengumuman dari KPU Belu ternyata terjadi dua kali putaran, maka saya merasa terdorong untuk meminta kepada masyarakat Belu agar secara moral memilih paket yang bersih dan lebih benar yang akan maju lagi," imbau Pain Ratu.

Untuk diketahui, calon bupati dan wakil bupati Belu yang mengikuti pilkada Belu, yakni Drs. Joachim Lopez dan Ludovikus Taolin, B.A (paket Jalin) didukung koalisi Partai Demokrasi Kebangsaan, PKPB, Partai Indonesia Baru, Partai Patriot Pancasila dan Partai Demokrat, drg. Gregorius Mau Bili Fernandez, DDPH dan Drs. Berchmans Mau Bria (paket Gemar) didukung koalisi PDIP, PKPI, Partai Amanat Nasional (PAN), PPD, Partai Merdeka dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Drs. JT Ose Luan dan drg. Valentinus Parera (paket Sera) calon perseorangan dan Partai Pelopor. Drs. Petrus Bria Seran dan Dr. Damianus Talok (paket Brita) didukung Partai Golongan Karya. (aly/yon)

Pos Kupang edisi Rabu, 29 Oktober 2008 halaman 1, http://www.pos-kupang.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes