Pilkada Ende, Doa menang dengan 55.074 Suara

ENDE, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, Sabtu (18/10/2008), menggelar rapat pleno penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati Ende. Pasangan calon, Drs. Don Bosco Wangge M.Si-Drs. Achmad Mochdar (paket Doa) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende terpilih dengan mengantongi 55.074 suara atau 41,94 persen.

Sedangkan perolehan suara enam pasangan lainnya adalah Silvester Djuma-Djafar H.Achmad (paket Mawar) meraih 22.459 suara atau 17,10 persen, Petrus Lengo-Paulus Pase (paket Lengo Pase) 14.443 suara atau 11,00 persen, Wilhelmus Wolo-Albert Magnus Bhoka (paket Wolo-Bhoka) 12.953 suara atau 9,86 persen, Drs. Siprianus Reda Lio-Titus M. Tibo (paket Setia) 11.588 suara atau 8,82 persen, Marselinus Y.W Petu-Stefanus Tani Temu (paket Petani) 11.435 suara atau 8,71 persen, dan Yucundianus Lepa-Nur Aini Rodja (paket Dian) 3.368 suara atau 2,56 persen.

Selesai rekapitulasi yang berlangsung di aula Paroki Onekore, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pleno penghitungan suara. Berita acara tersebut hanya ditandatangani dua saksi, masing-masing dari paket Doa dan saksi paket Mawar. Meski hadir bersama saksi paket Mawar dan paket Doa, saksi dari paket Wolobhoka tidak tanda tangan. Saksi lainnya dari empat paket tidak tanda tangan karena tidak hadir dalam rapat pleno.

Marsel Regu, saksi dari paket Wolobhoka mengatakan, tidak ditandatanganinya berita acara sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap kinerja KPUD Kabupaten Ende yang dinilainya tidak konsisten dalam menetapkan satu keputusan.

"Sebelumnya KPUD Kabupaten Ende pada saat sosialisasi mengatakan bahwa proses pencoblosan simetris dinyatakan rusak, namun ketika dalam pelaksanaan pencoblosan terjadi hal tersebut KPUD menyatakan bahwa hal itu sah. Ini yang kami protes," ujarnya.

Tentang sikap selanjutnya yang akan dilakukan oleh paket Wolobhoka terhadap keputusan KPUD, Marsel mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan evaluasi baru menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Ketua KPUD Kabupaten Ende, Fransiskus R. Senda dalam mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pencoblosan simetris, apabila pelaksanaan pencoblosan mengenai tanda gambar calon lain, maka hal itu dinyatakan tidak sah. Namun yang terjadi, pada saat proses pencoblosan tembus hingga bagian belakang, maka itu tetap sah.

"Yang dinyatakan tidak sah apabila coblos mengenai tanda gambar dari calon lain, namun yang terjadi tidak tembus hingga ke paket lain, maka hal itu tetap dianggap sah," kata Fransiskus.
Mengenai keengganan lima saksi untuk menandatangani berita acara, Senda mengatakan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses Pilkada Kabupaten Ende karena penandatanganan dan kehadiran para saksi tidak substansial.

"Hadir juga tidak apa-apa dan tidak hadir juga tidak apa-apa, toh tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pleno KPUD wajib dihadiri oleh saksi dari paket calon," katanya.

Tentang kemungkinan adanya paket calon yang mengajukan protes atas hasil pleno KPUD Kabupaten Ende, Senda mengatakan bahwa kesempatan diberikan selama tiga hari ke depan atau 3 x 24 jam. Protes ditujukan ke MA melalui Pengadilan Tinggi di Kupang.

Namun dia mengingatkan bahwa paket calon yang berhak mengajukan protes apabila merasa memiliki bukti-bukti kuat bahwa perolehan hasil suaranya melebihi perolehan dari paket calon yang menang dalam Pilkada berdasarkan hasil pleno KPUD Kabupaten Ende.

"Kalau ada paket yang merasa memiliki bukti bahwa mereka mengungguli paket Doa, maka silakan mengajukan protes ke MA," ujar Senda.

Pelaksanaan pleno KPUD atas Pilkada Kabupaten Ende berlangsung aman meskipun tidak dihadiri oleh para saksi dari empat paket.

Bupati Ende Drs Paulinus Domi dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten 1, Drs Hendrikus Seni mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ende sebagai sarana demokrasi telah menggambarkan pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut sistem yang dianut, berlangsung aman, tertib dan lancar. Pemilih memberikan suara tanpa intimidasi dan paksaan.

"Saya percaya, proses demikian akan memberi legitimasi yang kuat kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan di daerah. Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya pelaksanaan Pilkada Ende yang demokratis, saya mengucapkan terima kasih," kata Domi. (rom/mar)

Hasil perhitungan suara Pilkada Kabupaten Ende
Nama Paket Jumlah perolehan suara dan persentase
Lengo-Pase 14. 443 11,00
Mawar 22.459 17,10
Wolo Bhoka 12.953 9,86
Setia 11.588 8,82
Do,A 55.074 41,94
Petani 11.435 8,71
Dian 3 .368 2,56
Total suara 131.320 100 persen

Total pemilih 157.061
Ikut memilih 135.322
Tidak ikut memilih 21.846
Suara tidak sah 4.002
Prosentase yang ikut pilih 83,60 persen

Sumber : KPUD Ende

Pos Kupang 19 Oktober 2008 halaman 10
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes