Anggota Panwaslu 10 Kabupaten Segera Dilantik

KUPANG, PK -- Di tengah ketidakpastian mengenai sekretariat untuk pusat kegiatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi NTT tetap menjadwalkan pelantikan anggota panwaslu 10 kabupaten/kota, dipusatkan di Kupang pada tanggal 20-22 Oktober mendatang.

Ketua Panwaslu NTT, Ir. Dominggus B. Osa, MP di Kupang, Jumat (17/10/2008), mengatakan, pelantikan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal karena proses Pemilu 2009 tengah berlangsung, sementara lembaga pengawas di tingkat kabupaten belum ada.

Panwaslu Propinsi NTT telah menetapkan anggota Panwaslu 10 kabupaten/kota, masing-masing daerah berjumlah tiga orang. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno Panwaslu NTT yang dihadiri anggota, Pdt. Hery G Mauboi dan Burhanudin Gesi, Kamis (25/9/2008) lalu.

Adapun anggota panwaslu kabupaten/kota yang ditetapkan adalah Adrifina Ndjurumbaha, S.Sos, Ir. Ellen SM Pello dan Yeremian F Ndolu, SH (Kota Kupang); Novel S.Sos, Romanus Ramone, SH dan Simon Robert Muhu, S.Th (Sumba Timur); Drs. Aloisius Poleng, M.Si, Drs. Jeheo Benediktus dan Pius Panifino Jewaru, S.Fil (Manggarai); Evensius Jandri Anggal, SE, Hubertus Servus, S.Ag dan Mansiutus Saverius Dodu Dagos, S.Sos (Manggarai Timur); Abdul Majir, S.Ag, M.KPd, Maksimus Waris, S.Ip dan Roberthus Verdimus Din, S.Sis (Manggarai Barat). Kabupaten Ngada terdiri dari Drs. Andreas Wuda, Maria Angelnia DN Kumi, S.Sos dan Maria Theresia Yosefa Nona Lapu, SE. Kabupaten Sikka terdiri dari Alfonsus Gaudensius Sero, SE, Fredy Oswaldus, SH dan Maria Kornelia, S.Sos. Kabupaten Lembata terdiri dari Maria Margareta Ida Korebima, SE, Neneng Ariantu Usman, SE dan Petrus Paying Pati, S.Fil.

Sedangkan dari Flores Timur, Agnes Yosefina Ema Koten, S.Sos, Kosmas Motong Langkamau, SH dan Mardan Patiraja, SH. Kabupaten TTU terdiri dari Athanasius Taek, S.Ip, Dominggus Lopis, SH dan Viktor Emanuel Manbait, SH.
Keanggotaan panwaslu dari sepuluh kabupaten/kota ini ditetapkan dengan surat Keputusan Pleno Panwaslu Propinsi NTT No : 11/Pawaslu-NTT/IX/2008
tentang Penetapan anggota panwaslu kabupaten/kota se Propinsi NTT. Penetapan anggota panwaslu juga dalam rangka memenuhi pasal 98 ayat 4 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dominggus mengatakan, banyak tanggapan yang dialamatkan ke panwaslu seakan-akan lembaga itu mandul, padahal untuk tingkat NTT kepengurusan baru terbentuk di tingkat propinsi, sementara 19 kabupaten dan satu kotamadya belum memiliki panwaslu.

Ibarat sebuah lomba, katanya, pertandingan di pentas politik ini sesungguhnya telah dimulai, namun belum ada yang mengawasi pertandingan itu, apakah berlangsung sesuai dengan aturan atau tidak.

Padahal, lanjut Dominggus, tahapan Pemilu 2009 telah berproses di tingkat partai politik (parpol) yang kemudian berlanjut hingga ke penetapan daftar calon sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pada 30 Oktober nanti akan ada pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Bahkan, pada Sabtu (18/10) KPU dan KPUD seluruh Indonesia akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah kepada publik, namun di tingkat kabupaten/kota panwaslu baru akan dilantik pertengahan pekan ketiga bulan ini. (aca/ant)

Pos Kupang edisi 18 Oktober 2008 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes