Tiga Paket Gugat KPUD Rote Ndao

BA'A, PK -- Tiga calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao, yaitu Drs. Marthen Luther Henukh, M. H-Junus Fanggidae, SE (paket Majus), Drs. Alfred Zakarias, M.SI - Drs. Stef Batemoy (paket As) dan pasangan Bernad Pelle, S.Ip- Nur Yusak Ndu Ufi, SE (paket Benar) menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rote Ndao. Ketiga paket itu menilai KPUD melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005.

Ketiganya menyatakan, KPUD Rote Ndao tidak mengindahkan permintaan empat calon bupati dan wakil bupati untuk menghentikan proses penghitungan sementara Pilkada pasca terbakarnya kantor camat Rote Barat Laut. Padahal, pembakaran kantor camat sudah masuk kategori kerusuhan dan mengganggu keamanan.

Hal itu terungkap dalam surat gugatan paket Majus, paket As dan paket Benar yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Jumat (24/10/2008). Bertindak sebagai kuasa hukum tiga paket itu adalah U.J.R. Wewo, S. H, M.Hum, Yanto Ekon, S. H, M.Hum dan advokat Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.

Ketua PN Ba'a, Janverson Sinaga yang dikonfirmasi, Senin (27/10/2008), membenarkan adanya gugatan terhadap KPUD Rote Ndao. Meski demikian, Sinaga mengatakan, pihaknya tidak berkompeten untuk memberi penjelasan tentang perkara tersebut karena proses persidangan berjalan di Pengadilan Tinggi NTT.

Sinaga mengatakan, setelah menerima surat gugatan pilkada, pihaknya lalu mengirimnya ke PT NTT, Sabtu (25/10/2008).

"Kita tidak punya wewenang untuk menyidangkan kasus pilkada. Karena itu, setelah kami menerima gugatan tersebut, kami langsung kirim ke PT NTT untuk menyidangkannya. Saat ini, berkasnya sudah diajukan ke majelis hakim untuk ditetapkan nomornya," kata Sinaga.

Berdasarkan surat yang dikuasakan kepada para kuasa hukum, sebagaimana kopiannya diterima Pos Kupang, Senin kemarin, menyatakan, pengggugat menggugat KPUD agar menyatakan pilkada yang telah berjalan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena hasil rekapitulasi jumlah suara dan penetapan tidak sah.

Para penggugat menggugat KPUD agar menyelenggarakan pemilihan ulang di Kabupaten Rote Ndao. Bahkan penggugat menghukum KPUD untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang sedang berjalan.

Anggota KPUD Rote Ndao, Ady Ngulu mengatakan, KPUD siap menghadapi gugatan. Sebagai buktinya, KPUD telah menunjuk Anton Alo, S. H sebagai kuasa hukum.

Menurut Ady Ngulu, gugatan yang menggunakan pasal 149 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 yang mengatakan, dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, maka pemilihan ditunda.


Menurutnya, PP Nomor 6/2005 tersebut telah diubah dengan PP Nomor 17/2005 tentang pilkada. Dan, dalam ayat empat dari pasal 149 tersebut mengatur lebih lanjut dari ayat (2) mengatakan, penundaan seluruh atau sebagian tahapan pilkada diajukan oleh Gubernur kepada Mendagri dengan tembusan kepada bupati-wakil bupati.

"Dengan aturan yang ada ini, maka jelas bahwa proses pilkada tidak dapat ditunda karena pembakaran kantor camat oleh oknum tertentu tersebut bukan pada saat pr

"Sepanjang kami melakukan proses ini dengan benar kami siap. Dan, proses perhitun oses pencoblosan tapi disaat proses perhitungan itu sudah selesai. Bahkan, yang mengatakan kondisi di daerah ini aman atau tidak adalah pihak berwajib, bukan semua orang boleh mengatakan itu," kata Adi Ngulu. (iva)

Pos Kupang 28 Oktober 2008 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes