Panwas Kupang Temukan Pelanggaran Kampanye

KUPANG, PK -- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Kupang menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang berlangsung 11 - 25 Oktober 2008 . Beberapa diantaranya kampanye melibatkan PNS, kepala desa, anak-anak, penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal.

Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Kupang, Nelce Ringu, S.TP saat ditemui, Sabtu (25/10/2008), mengatakan, pelanggaran tersebut merupakan hasil pantauan dan laporan Panwas kecamatan.

Nelce Ringu mengatakan, Panwas sedang mengkaji pelanggaran sebelum memproses lebih lanjut. Menurutnya, jika memang pelanggaran itu merupakan pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian dan pidana pemilu ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Panwas Kabupaten.

Nelce Ringu menjelaskan, pengkajian pelanggaran hasil temuan Panwas dilakukan selama 7 hingga 14 hari. Sedangkan pelanggaran yang dilapor oleh pihak lain akan dikaji kurang lebih selama tiga hari.

Nelce Ringu mengatakan, dengan berakhirnya masa kampanye, maka Panwas mulai menertibkan atribut-atribut calon bupati dan wakil bupati. Menurutnya, penertiban atribut oleh panwas kecamatan mulai tanggal 26 Oktober 2008. Atribut dalam bentuk baliho, stiker dan spanduk.

Nelce Ringu mengimbau semua elemen masyarakat bersama Panwas melakukan pengawasan selama proses pencoblosan hingga penghitungan suara, termasuk mengawasi jangan sampai terjadi politik uang. (mas)

Pos Kupang edisi Senin, 27 Oktober 2008 halaman 8, http://www.pos-kupang.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes