KPU Umumkan DPT Pada 24 Oktober 2008

JAKARTA, PK -- Komisi Pemilihan Umum berencana mengumumkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada 24 Oktober, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2009. Saat ini KPU daerah sedang merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan untuk diubah menjadi DPT.

Anggota KPU, Sri Nuryanti, Rabu (8/10/2008), mengatakan, pada 10 Oktober, semua KPU kabupaten/kota akan merekapitulasi DPT untuk diberikan kepada KPU provinsi.
"Kami meminta KPU kabupaten/kota memberikan salinannya kepada KPU sehingga rekapitulasi DPT tingkat nasional bisa diselesaikan tepat waktu dan tanggal 24 Oktober bisa diumumkan," kata Sri.

KPU sudah menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diperbaiki menjadi DPS hasil perbaikan. DPS dipasang di kelurahan sampai dengan 30 September untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mendaftar sebagai pemilih Pemilu 2009.

Menurut Sri, ada beberapa usulan yang masuk ke KPU berkaitan dengan DPT. Salah satunya agar DPT tidak ditetapkan terlebih dahulu karena besar kemungkinan jumlah pemilih bertambah selama kurun waktu enam bulan sampai dengan hari-H pemungutan suara.

Anggota Dewan Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Khoirul Anwar, mengkhawatirkan ketidakakuratan DPT yang akan diumumkan KPU. Alasannya, masyarakat kurang aktif melihat apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Di sisi lain, KPU juga memakai patokan data pemilih yang tidak akurat.

"Saya kira tidak ada perubahan signifikan antara DPS menjadi DPT. Saat ini saja, ketika kami memantau tanggapan masyarakat untuk Daftar Calon Sementara, banyak warga yang tak peduli, apalagi mereka mau mendaftar menjadi pemilih," katanya.

Permasalahan banyaknya pemilih yang tidak terdaftar, lanjut Khoirul, pasti akan muncul menjelang pemungutan suara. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan, yaitu KPU masih menerima pendaftaran pemilih sampai menjelang hari-H pemungutan suara.

"Untuk logistiknya, terutama surat suara, KPU bisa memanfaatkan kelebihan 2 persen di setiap TPS untuk tambahan pemilih," ujar Khoirul.

Berdasarkan hasil dua kali simulasi pemungutan suara dan masukan publik, Komisi Pemilihan Umum sedang menata ulang desain surat suara. Desain baru lebih mengarahkan pemilih agar mencentang nama calon anggota legislatif, bukan menandai lambang partai politiknya.

Anggota KPU, Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu (8/10/2008), mengatakan, dalam desain surat suara yang lama yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara, ukuran tanda parpol dianggap terlalu besar dan ukuran kotak nama calon anggota legislatif terlalu kecil. Model seperti ini dinilai cenderung mengarahkan pemilih memilih lambang parpol.

Pada model baru surat suara, ukuran lambang parpol diperkecil serta ukuran kotak dan ukuran huruf nama caleg diperbesar. Selain itu, nomor parpol ditata secara horizontal dengan lambang parpol, bukan vertikal. Ruang kosong dalam surat suara juga diperkecil. Selain itu, penataan daftar caleg diatur ulang sehingga lipatan surat suara tidak mengenai nama parpol atau nama caleg tertentu.

"Pilihan surat suara tinggal dua jenis, yaitu model lama dengan ukuran surat suara 550 x 880 milimeter atau model baru dengan ukuran surat suara 540 x 750 milimeter," katanya.

Setiap surat suara untuk masing-masing lembaga perwakilan diberi warna depan yang berbeda. Warna kuning menjadi warna depan surat suara pemilu DPR dan warna merah diperuntukkan bagi warna depan surat suara pemilu DPD. Sedangkan warna biru tua dan hijau masing-masing digunakan untuk warna depan surat suara pemilu DPRD provinsi dan pemilu DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU A Hafiz Anshary menambahkan, jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemilu mendatang diperkirakan mencapai 900 juta lembar surat suara. Jumlah ini diperoleh dari kebutuhan surat suara untuk 174 juta pemilih. Setiap pemilih akan memilih caleg untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU juga harus menyertakan 2,5 persen surat suara cadangan serta persiapan jika diperlukan adanya pemungutan suara ulang.
Selain itu, di sejumlah daerah pemilihan jumlah surat suara untuk DPRD provinsi lebih dari satu lembar. Alasannya, jumlah kursi yang diperebutkan lebih dari 12, juga karena banyaknya caleg yang mendaftar, sehingga satu surat suara tak cukup untuk menampung nama semua caleg.

Penggunaan pengaman dalam surat suara juga belum dipastikan. Penggunaan kertas berpengaman (security paper) dan cetakan berpengaman (security printing) diperkirakan akan membutuhkan dana jauh lebih besar.

Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat atau PPUA Penca mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum agar mencoblos dianggap sebagai suara yang sah. Beberapa usulan terkait teknis pemilu disampaikan PPUA Penca kepada KPU, Selasa (7/10).

Wakil Ketua PPUA Penca Heppy Sebayang mengatakan, sebaiknya mencoblos surat suara juga dinyatakan sah karena pemilih tunanetra pada umumnya menentukan titik penulisan pertama terlebih dahulu sebelum memberikan tanda dan cenderung dengan sedikit tekanan yang dapat mengakibatkan kertas suara berlubang. "Selain itu, bila ada tulisan di luar tanda centang, bila dilakukan tidak sengaja akibat adanya hambatan bagi pemilih tunanetra, tetap dinyatakan sebagai suara sah," ungkapnya. (kompas.com)

Pos Kupang edisi Jumat, 10 Oktober 2008 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes