Paket Jalin Pertahankan Lima Pilar

ATAMBUA, PK -- Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez dan Ludovikus Taolin, BA (paket Jalin) mempertahankan program lima pilar pembangunan yang sudah dikerjakan lima tahun sebelumnya. Program lima pilar masih sangat relevan untuk pembangunan Kabupaten Belu lima tahun ke depan.

"Kami paket Jalin mau sampaikan kepada masyarakat semua bahwa program yang kami tawarkan ini bukan program baru lagi. Program ini sudah kami buat sekarang dan kami siap lanjutkan pada lima tahun berikutnya. Kita akan lanjutkan apakah itu dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sektor-sektor strategis lainnya," kata Joachim Lopez saat berkampanye di Weoe, Kecamatan Wewiku, Senin (6/10/2008).

Menurut Lopez, di wilayah selatan Belu potensi pertanian sangat besar. Upaya pemerintah pada lima tahun sebelumnya adalah memperbaiki saluran untuk memasukkan air ke areal pertanian itu. Untuk itu, sudah dibangun bendungan di Kakaniuk, termasuk bendungan Benanain. Semua itu sudah dibuat pemerintah sebelumnya dan ke depan akan ditingkatkan.
Di bidang kesehatan, kata Lopez, pemerintah sudah memikirkan jauh sebelumnya bahwa masyarakat yang sakit tidak perlu ke Atambua. Pemerintah mencari jalan dengan menghadirkan rumah sakit penyangga di Betun, ibu kota Malaka Tengah, tinggal saja masyarakat memanfaatkan jasa pelayanannya.

"Kalau masyarakat sakit tidak perlu lagi ke Atambua. Sekarang sudah ada rumah sakit di Betun dan cukup lengkap. Ke depan kita akan perhatikan lagi fasilitas pendukungnya," jelasnya.

Menyangkut agenda pemekaran Kabupaten Malaka, Lopez mengatakan bahwa upaya itu sedang dilakukan. Pemerintahan sebelumnya bukan tidak bekerja, tetapi sudah dilakukan mulai dengan pemekaran kecamatan. Hal ini sebagai data pendukung sehingga ketika diajukan kepada pemerintah pusat tidak lagi ditolak.

"Pemerintah sebelumnya tidak diam. Pemerintah mekarkan dahulu kecamatan sebagai persyaratan pendukung sehingga pada saatnya tidak ditolak terus. Untuk pemekaran Malaka pasti akan tetap dilaksanakan," tegas Lopez.

Menurut Paket Jalin, permasalahan umum pembangunan di Belu meliputi bidang ekonomi, bidang SDM, bidang hukum dan HAM.

Terhadap permasalahan yang terjadi, dalam lima tahun ke depan Jalin akan menggunakan strategi, antara lain konsistensi, keberlanjutan peningkatan dan percepatan pembangunan, kemitraan, dalam upaya percepatan pembangunan, seluruh stakeholders harus dilibatkan dan diberikan peran. Kultural religius dan ekologis, pembangunan bagi masyarakat yang heterogen dalam budaya, agama, etnis harus dapat membentuk pola pikir, sikap dan perilaku kebersamaan dan peduli pada lingkungan hidup.

"Jalin masih bertumpu pada lima pilar pembangunan 2004-2009 karena dinilai masih relevan untuk 2009-2014 berdasarkan isu-isu aktual pembangunan nasional dan provinsi. Yang perlu dipertajam atau difokuskan adalah agenda/kegiatan pembangunan," ujarnya. (yon)

PNS Terlibat Tim Sukses

PANITIA Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Belu menemukan pelanggaran pada massa kampanye. Panwas menemukan selain keterlibatan oknum PNS sebagai tim sukses paket calon pada saat kampanye, juga melibatkan anak-anak. Terhadap pelanggaran ini, Panwas telah menyurati beberapa oknum PNS untuk meminta klarifikasi terhadap keterlibatan dalam tim sukses dimaksud.

Ketua Panwas Kabupaten Belu, Valens Parera, S.Ip, mengatakan hal ini saat di Sekretariat Panwas Belu, Selasa (7/10/2008).
Valens menjelaskan, dalam kampanye putaran pertama di empat zona yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, pihaknya melakukan pemantauan secara mendetail. Dari hasil pemantauan tim panwas, telah terindentifikasi oknum PNS terlibat dalam tim sukses paket calon bupati dan wakil bupati. Keterlibatan ini, katanya, sesuai aturan tidak diperbolehkan karena oknum PNS semestinya berada pada posisi netral.

"Kita sudah identifikasi beberapa oknum PNS termasuk oknum kepala dinas menjadi tim sukses paket calon. Kita akan panggil oknum PNS ini untuk memberikan klarifikasi apakah oknum bersangkutan terlibat atas kemauan sendiri atau karena diminta menjadi anggota tim.Ada beberapa nama sudah kami kantongi. Kita rencana besok (Rabu, 8/10/2008) hadirkan mereka di Panwas untuk klarifikasi," ujar Valens.

Menurut Valens, pihaknya juga menemukan ada pelanggaran dalam kampanye seperti keterlibatan anak-anak kecil termasuk penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye. Hal ini sebenarnya tidak dibenarkan karena menyalahi aturan. Pelanggaran lain, katanya,a keterlibatan oknum PNS dalam kampanye ketika jam kantor sedang berlangsung.

"Kalau keterlibatan oknum PNS dalam kampanye pada hari libur atau diluar jam kantor tidak menjadi persoalan. Tetapi ini ada oknum yang terlibat pada saat jam kantor, maka sama dengan menyalahi apa yang sudah diatur dalam surat edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri. Ada oknum tertentu yang gunakan kendaraan dinas dengan mencopot plat nomor untuk dipakai pada saat kampanye. Fasilitas negara ini digunakan hanya untuk urusan dinas kantor bersangkutana bukan untuk kepentingan lainnya," katanya.

Terkait netralitas Korpri dalam pemilu 2009, Dewan Pengurus Nasional Korpri nomor :E-06/KU/DPN/VIII/2008 tanggal 12 Agustus 2008 telah mengeluarkan surat edaran. Pada butir 3 disebutkan, sebagai peserta kampanye PNS hendaknya memanfaatkan media kampanye yang tepat serta memanfaatkan hari libur atau diluar jam kerja sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Pada butir 4, PNS yang ikut sebagai peserta kampanye dilarang menggunakan atribut parpol atau atribut PNS, dilarang mengerahkan PNS di lingkungannya serta dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sementara surat edaran dari Linmas Propinsi NTT menyangkut netralitas PNS ditegaskan PNS yang bukan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, pertama, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kedua, Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye atau pemenangan salah satu pasangan calon. Ketiga, dilarang mengikuti rapat konsolidasi atau rapat lain untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Keempat, dilarang mempengaruhi KPUD agar menguntungkana salah satu pasangana calon, kelima, dilarang memanfaatkan/mempengaruhi birokrasi untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan keenam, dilarang mengajak/menganjurkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. (yon)

Pos Kupang edisi Rabu, 8 Oktober 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes