Pilkada Matim: Pempro Diminta Taati UU 36/2007

"Saya tidak akan mengemis lagi dana ke Gubernur NTT untuk pilkada Manggarai Timur. Sebagai pejabat negara saya tentu malu karena sudah dua kali ke Gubernur NTT. Saya hanya mengharapkan Gubernur NTT masih merasa bahwa Manggarai Timur adalah bagian dari NTT".
-- Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans Padju Leok --

RUTENG, PK -- Pemerintah Propinsi NTT diminta untuk menaati Undang-undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur, yang antara lain mengatur tentang kewajiban propinsi dan kabupaten induk untuk memberikan dana hibah dan dana pilkada.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H.M.H dalam rapat terpadu pembahasan dana pilkada Manggarai Timur di aula rapat kantor Bupati Manggarai, Jumat (10/10/2008). Dalam rapat tersebut Pemkab Manggarai menyatakan menambah dana Rp 1 miliar untuk pilkada Matim. Total dana pilkada Manggarai Timur yang diberikan Pemkab Manggarai Rp 3.003 miliar.

Menurut Deno, UU Nomor 36 Tahun 2007 tercantum dua pasal yang menjadi kewajiban Propinsi NTT dan Kabupaten Manggarai selaku kabupaten induk. Pasal 11 menyebutkan bahwa "untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur dibebankan kepada APBD Kabupaten Manggarai dan APBD Propinsi NTT". Sementara Pasal 16 ayat 1 menyatakan "Pemerintah Kabupaten Manggarai sesuai dengan kesanggupan memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Manggarai Timur sebesar Rp 5 M selama dua tahun berturut-turut". Ayat 2 berbunyi "Pemerintah Propinsi NTT memberikan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp 5 M selama dua tahun berturut-turut".

Yang telah dipenuhi Pempro NTT, jelas Deno, baru dana hibah sebesar Rp 5 M, sementara dana pilkada sebagai kewajiban memenuhi pasal 11 belum ada. "Dua pasal ini memiliki substansi yang berbeda. Kabupaten Manggarai sudah menaati dua pasal itu. Sementara Pempro NTT baru memberi dana hibah. Karena itu sangat diharapkan pengertian baik agar Pemprop NTT memenuhi kewajibannya itu," katanya.

Dikatakannya, dua pasal itu memiliki konsekuensi yang harus ditaati oleh Pempro NTT dan Manggarai.
"Kan tidak baik jika polemik ini berkepanjangan. Kita diminta untuk patuhi dan taati undang-undang. Tidak bagus kalau akhirnya harus dipersoalkan ke Mendagri," katanya.

Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans PB Leok, M.M menyatakan tidak akan mengemis lagi dana pilkada ke Pemprop NTT sebab sudah dua kali melakukan pendekatan tetapi tidak ada realisasi.

"Saya tidak akan mengemis lagi dana pilkada Manggarai Timur ke Gubernur NTT. Sebagai pejabat negara saya tentu malu karena sudah dua kali ke Gubernur NTT. Saya hanya mengharapkan Gubernur NTT masih merasa bahwa Manggarai Timur adalah bagian dari NTT yang harus mendapat perhatian yang sama pula," katanya.

Padju Leok mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkab Manggarai Timur kepada Gubernur NTT terkait permohonan dana pilkada mengacu pada Pasal 11 UU 36/2007. Namun jawaban dari propinsi tidak memuaskan.

Dikatakan, dana bantuan dari Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur langsung ke rekening KPUD sebagai penyelenggara pilkada. Sangat diharapkan dana yang ada bisa mencukupi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Sementara kebutuhan lain akan disiasiti.

Anggota KPUD Manggarai, Florentius Deby Syukur yang dihubungi, Sabtu (11/10/2008), mengaku bingung menggunakan dana yang ada. "Saya bingung untuk mengatur dana pilkada Rp 4,003 miliar. Sebab semua item kegiatan pilkada adalah prioritas. Kami coba putar otak agar semuanya bisa jalan," katanya. (lyn)

Pos Kupang edisi Senin, 13 Oktober 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes