TAMBOLAKA, PK--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Barat sebagai pelaksana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memberi deadline kepada pengurus DPK, DPP dan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hingga akhir Agustus 2008. Jika dualisme paket yang diajukan tidak diselesaikan, KPUD akan menyelenggarakan proses pilkada daerah pemekaran itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses itu tertunda karena masalah internal PKPI yang belum tuntas.
Hal ini disampaikan anggota KPUD Sumba Barat (Sumbar), John Bili Kii saat ditemui di Waikabubak, Senin (25/8/2008). Menurut John, sampai saat ini calon bupati dan wakil bupati masing-masing Markus Dairo Tallu,S.H-Heri Holo dan Agustinus Tanggu Rame-Nobertus Ama Ngongo mengklaim sah karena mengantongi rekomendasi PKPI untuk mengikuti pilkada di daerah itu.
Akibatnya, KPUD terpaksa menunda penetapan calon hingga ada keputusan final dari PKPI. Jika batas waktu yang diberikan juga tidak ada penyelesaian oleh PKPI, maka KPUD akan segera mengambil keputusan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses pilkada daerah itu sesuai rencana.
Menurut John, KPUD sudah menyurati pengurus PKPI NTT di Kupang dan DPN PKPI di Jakarta agar segera memberikan keputusan pasangan mana yang diusung partai untuk ikut pilkada. Dengan permintaan itu diharapkan pengurus memberi keputusan secara tertulis sehingga menjadi dasar bagi KPUD Sumba Barat untuk mengambil keputusan.
"Sebetulnya KPUD tidak berhubungan dengan persoalan internal PKPI selaku partai pengusung, namun hal itu atas permintaan desk pilkada dalam pertemuan beberapa waktu lalu, agar KPUD dapat menfasilitasi proses penyelesaian masalah internal PKPI terkait pencalonan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya tahapan pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya," kata John.(cha)
Sudah Final
KETUA PKPI NTT, Yan Mboeik yang dikonfirmasi pertelepon di Kupang, Selasa (26/8/2008) siang, mengatakan keputusan yang dikeluarkan partainya sudah final. KPUD seharusnya menetapkan paket yang mengantongi rekomendasi partai, bukan paket lain. Paket Agustinus Tanggu Rame-Bobertus Ama Ngongo sah karena direkomendasikan ketua dan sekretaris partai yang sah.
Yan menegaskan, KPUD Sumba Barat sebagai pelaksana pilkada SBD seharusnya tak usah mengakomodir paket Markus Dairo Tallu-Heri Holo yang rekomendasinya ditandatangani wakil ketua dan sekretaris non aktif, Yosef Kalumbang dan Hendrik Bora Rewa. Karena itu, kata Yan, KPUD harus konsisten dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan, tidak usaha mencampuri urusan partai dengan memberi deadline.
"Saya sudah menyurati KPUD bahwa kami tidak akan mengubah keputusan itu. Silakan KPUD memproses sesuai amanat undang-undang. Kalau KPUD mengakomodir paket lain, kami perlu pertanyakan, ada apa ini? Jawabannya ada pada ketua KPUD Sumba Barat," tegas Yan.
Menurut Yan, sampai kapan saja pihaknya tidak akan mengubah keputusan terkait pilkada di SBD. Paket yang diusung PKPI, kata Yan, telah diproses sesuai mekanisme partai dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
"Kasih tahu ketua KPUD, jangan pernah bermimpi kami mengubah keputusan itu. Lebih baik jalankan saja proses pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Yan.(gem)
Hal ini disampaikan anggota KPUD Sumba Barat (Sumbar), John Bili Kii saat ditemui di Waikabubak, Senin (25/8/2008). Menurut John, sampai saat ini calon bupati dan wakil bupati masing-masing Markus Dairo Tallu,S.H-Heri Holo dan Agustinus Tanggu Rame-Nobertus Ama Ngongo mengklaim sah karena mengantongi rekomendasi PKPI untuk mengikuti pilkada di daerah itu.
Akibatnya, KPUD terpaksa menunda penetapan calon hingga ada keputusan final dari PKPI. Jika batas waktu yang diberikan juga tidak ada penyelesaian oleh PKPI, maka KPUD akan segera mengambil keputusan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses pilkada daerah itu sesuai rencana.
Menurut John, KPUD sudah menyurati pengurus PKPI NTT di Kupang dan DPN PKPI di Jakarta agar segera memberikan keputusan pasangan mana yang diusung partai untuk ikut pilkada. Dengan permintaan itu diharapkan pengurus memberi keputusan secara tertulis sehingga menjadi dasar bagi KPUD Sumba Barat untuk mengambil keputusan.
"Sebetulnya KPUD tidak berhubungan dengan persoalan internal PKPI selaku partai pengusung, namun hal itu atas permintaan desk pilkada dalam pertemuan beberapa waktu lalu, agar KPUD dapat menfasilitasi proses penyelesaian masalah internal PKPI terkait pencalonan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya tahapan pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya," kata John.(cha)
Sudah Final
KETUA PKPI NTT, Yan Mboeik yang dikonfirmasi pertelepon di Kupang, Selasa (26/8/2008) siang, mengatakan keputusan yang dikeluarkan partainya sudah final. KPUD seharusnya menetapkan paket yang mengantongi rekomendasi partai, bukan paket lain. Paket Agustinus Tanggu Rame-Bobertus Ama Ngongo sah karena direkomendasikan ketua dan sekretaris partai yang sah.
Yan menegaskan, KPUD Sumba Barat sebagai pelaksana pilkada SBD seharusnya tak usah mengakomodir paket Markus Dairo Tallu-Heri Holo yang rekomendasinya ditandatangani wakil ketua dan sekretaris non aktif, Yosef Kalumbang dan Hendrik Bora Rewa. Karena itu, kata Yan, KPUD harus konsisten dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan, tidak usaha mencampuri urusan partai dengan memberi deadline.
"Saya sudah menyurati KPUD bahwa kami tidak akan mengubah keputusan itu. Silakan KPUD memproses sesuai amanat undang-undang. Kalau KPUD mengakomodir paket lain, kami perlu pertanyakan, ada apa ini? Jawabannya ada pada ketua KPUD Sumba Barat," tegas Yan.
Menurut Yan, sampai kapan saja pihaknya tidak akan mengubah keputusan terkait pilkada di SBD. Paket yang diusung PKPI, kata Yan, telah diproses sesuai mekanisme partai dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
"Kasih tahu ketua KPUD, jangan pernah bermimpi kami mengubah keputusan itu. Lebih baik jalankan saja proses pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Yan.(gem)
Pos Kupang 27 Agustus 2008 halaman 8