KUPANG, PK --Pimpinan proyek (Pimpro) pengadaan dua unit kapal penampung ikan di Kabupaten Kupang, ir. Kasdiyanto, mengaku ia menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus (IA) Medah, setelah dua kapal tersebut tiba di Kupang.
Kasdiyanto mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangans ebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (27/8/2008). Pengakuan saksi Kasdiyanto ini berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Djernih Sitanggang, S.H, tentang peran saksi dalam kasus proyek pengadaan kapal ikan di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2002. Menjawab pertanyaan hakim ini, Kasdiyanto mengatakan, "Saya memang Pimpro dalam proyek ini, tetapi saya ditunjuk setelah kapal ini ada dan tiba di Kupang". SK ini tertanggal 28 Mei 2002, tetapi saksi tidak menyebut nomor SK Bupati Medah ini.
Menurut saksi, penunjukan dirinya menjadi pimpro berdasarkan SK dari Bupati Kupang, Drs. IA Medah. Dengan adanya SK ini, kata Kasdiyanto, tanggung jawabnya sebagai pimpro langsung kepada bupati dan tidak kepada terdakwa Ir. Nikodemus Leka sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang waktu itu.
"Lalu, apa peran terdakwa dalam hal ini?" tanya Sitanggang.
"Terdakwa yang mengusulkan saya menjadi pimpro," jawab saksi Kasdiyanto.
"Mengapa Anda tidak menolak SK penunjukkan Anda sebagai pimpro ini?" lanjut Sitanggang.
"Saya sudah mengajukan surat resmi permohonan pengunduran diri dari jabatan pimpro, bahkan sebanyak dua kali kepada Bapak Bupati," jawab Kasdiyanto.
Saksi kembali menegaskan hal ini ketika ditanya penasehat hukum terdakwa Nikodemus Leka, Stef Matutina, S.H. Matutina memintanya untuk menegaskan bahwa penunjukkan saksi menjadi pimpro adalah berdasarkan SK Bupati Kupang dan bukan dari terdakwa.
Matutina menanyakan mengapa Kasdiyanto mengajukan surat pengunduran dirinya sebanyak dua kali, Kasddiyanto mengatakan, setelah surat pertama Agustus 2002 tidak ditanggapi, ia kembali mengajukan surat perihal yang sama pada November 2002. Namun kedua surat itu tidak ditanggapi oleh Bupati Kupang.
Kasdiyanto menjelaskan, ada dua alasan mendasar ia mengajukan surat pengunduran diri. Pertama, fakta bahwa ia ditunjuk menjadi pimpro setelah kedua kapal itu tiba di Kupang. Karena itu, menurutnya, sesungguhnya ia tidak lagi berperan dalam pengadaan kapal ikan itu sebagaimana tugas dan wewenang seorang pimpro. Kedua, ia takut membuat pertanggungjawaban karena fisik kapal sudah ada dan sudah dibayar dengan sistem panjar selama tiga kali.
Perihal pembayaran kapal ini, Kasdiyanto mengatakan, ia mengetahuinya dari kuitansi-kuitansi pembayaran. "Dari kuitansi pembayaran yang saya pernah lihat, panjar pertama Rp 75 juta, panjar kedua Rp 150 juta dan panjar ketiga Rp 400 juta. Selain itu masih ada lagi pembayaran setelah kapal tiba di Kupang Rp 125 juta. Jadi total Rp 750 juta," jelasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penampung ikan di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Leka ini akan dilanjutkan Senin (1/9/2008). Selain Ketua Majelis Hakim, Sitanggang, hadir pula dua anggota hakim anggota, Frederik Daniel, S.H dan Parhaenan Silitonga, S.H. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Asril, S.H. Sementara terdakwa Nikodemus Leka didampingi tim penasihat hukumnya, Stef Matutina, S.H cs.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, antara lain terungkap bahwa dana pengadaan kedua kapal penampung ikan berasal dari Pos Tidak Tersangka (PTT) karena tidak dianggarkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2002. Dana ini baru dikembalikan ke PTT setelah disetujui DPRD Kabupaten Kupang dalam perubahan anggaran.
Kapal penampung ikan ini dibeli terdakwa Nikodemus Leka pada seorang pedagang kapal di Bone, Sulawesi Selatan, H. Rusdi seharga Rp 750 juta dan dibayarkan secara panjar sebanyak tigakali berdasarkan SK Bupati Kupang, IA Medah. Namun kapal yang dibeli bukannya kapal baru melainkan kapal bekas yang direnovasi kembali. (dar)
Pos Kupang 28 Agustus 2008 halaman 1
Kasdiyanto mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangans ebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (27/8/2008). Pengakuan saksi Kasdiyanto ini berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Djernih Sitanggang, S.H, tentang peran saksi dalam kasus proyek pengadaan kapal ikan di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2002. Menjawab pertanyaan hakim ini, Kasdiyanto mengatakan, "Saya memang Pimpro dalam proyek ini, tetapi saya ditunjuk setelah kapal ini ada dan tiba di Kupang". SK ini tertanggal 28 Mei 2002, tetapi saksi tidak menyebut nomor SK Bupati Medah ini.
Menurut saksi, penunjukan dirinya menjadi pimpro berdasarkan SK dari Bupati Kupang, Drs. IA Medah. Dengan adanya SK ini, kata Kasdiyanto, tanggung jawabnya sebagai pimpro langsung kepada bupati dan tidak kepada terdakwa Ir. Nikodemus Leka sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang waktu itu.
"Lalu, apa peran terdakwa dalam hal ini?" tanya Sitanggang.
"Terdakwa yang mengusulkan saya menjadi pimpro," jawab saksi Kasdiyanto.
"Mengapa Anda tidak menolak SK penunjukkan Anda sebagai pimpro ini?" lanjut Sitanggang.
"Saya sudah mengajukan surat resmi permohonan pengunduran diri dari jabatan pimpro, bahkan sebanyak dua kali kepada Bapak Bupati," jawab Kasdiyanto.
Saksi kembali menegaskan hal ini ketika ditanya penasehat hukum terdakwa Nikodemus Leka, Stef Matutina, S.H. Matutina memintanya untuk menegaskan bahwa penunjukkan saksi menjadi pimpro adalah berdasarkan SK Bupati Kupang dan bukan dari terdakwa.
Matutina menanyakan mengapa Kasdiyanto mengajukan surat pengunduran dirinya sebanyak dua kali, Kasddiyanto mengatakan, setelah surat pertama Agustus 2002 tidak ditanggapi, ia kembali mengajukan surat perihal yang sama pada November 2002. Namun kedua surat itu tidak ditanggapi oleh Bupati Kupang.
Kasdiyanto menjelaskan, ada dua alasan mendasar ia mengajukan surat pengunduran diri. Pertama, fakta bahwa ia ditunjuk menjadi pimpro setelah kedua kapal itu tiba di Kupang. Karena itu, menurutnya, sesungguhnya ia tidak lagi berperan dalam pengadaan kapal ikan itu sebagaimana tugas dan wewenang seorang pimpro. Kedua, ia takut membuat pertanggungjawaban karena fisik kapal sudah ada dan sudah dibayar dengan sistem panjar selama tiga kali.
Perihal pembayaran kapal ini, Kasdiyanto mengatakan, ia mengetahuinya dari kuitansi-kuitansi pembayaran. "Dari kuitansi pembayaran yang saya pernah lihat, panjar pertama Rp 75 juta, panjar kedua Rp 150 juta dan panjar ketiga Rp 400 juta. Selain itu masih ada lagi pembayaran setelah kapal tiba di Kupang Rp 125 juta. Jadi total Rp 750 juta," jelasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penampung ikan di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Leka ini akan dilanjutkan Senin (1/9/2008). Selain Ketua Majelis Hakim, Sitanggang, hadir pula dua anggota hakim anggota, Frederik Daniel, S.H dan Parhaenan Silitonga, S.H. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Asril, S.H. Sementara terdakwa Nikodemus Leka didampingi tim penasihat hukumnya, Stef Matutina, S.H cs.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, antara lain terungkap bahwa dana pengadaan kedua kapal penampung ikan berasal dari Pos Tidak Tersangka (PTT) karena tidak dianggarkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2002. Dana ini baru dikembalikan ke PTT setelah disetujui DPRD Kabupaten Kupang dalam perubahan anggaran.
Kapal penampung ikan ini dibeli terdakwa Nikodemus Leka pada seorang pedagang kapal di Bone, Sulawesi Selatan, H. Rusdi seharga Rp 750 juta dan dibayarkan secara panjar sebanyak tigakali berdasarkan SK Bupati Kupang, IA Medah. Namun kapal yang dibeli bukannya kapal baru melainkan kapal bekas yang direnovasi kembali. (dar)
Pos Kupang 28 Agustus 2008 halaman 1