KALABAHI, PK--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor mengembalikan berkas empat bakal calon bupati dan wakil bupati karena persyaratan administrasinya belum lengkap setelah dilakukan verifikasi tahap I. Empat paket yang berkasnya dikembalikan adalah Drs. Amon Djobo dan Taufik Nampira, S. P, M. M (Paket Amanat); Drs. Abraham Maulaka-John F Laukuan, B. A (Paket Amal); Drs. Imanuel Blegur, MSi-Godlief Sirituka, BcKn (Paket Imago) dan Drs. Simeon Th. Pally-Drs. Yusran Tahir (Paket Simpati).
Ketua KPU Kabupaten Alor, Pdt. Fransis Haan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8/2008), menjelaskan, pengembalian berkas dilakukan, Sabtu (9/8/2008), kepada masing-masing pihak setelah pada verifikasi tahap I ditemukan adanya kekurangan, misalnya, mengenai dukungan karena ada parpol yang mengusung lebih dari satu paket serta ada parpol yang mempunyai kepengurusan ganda.
Tentang parpol yang kepengurasannya ganda, Haan menjelaskan, KPU akan mengecek kebenarannya berdasarkan ketentuan hukum. Pengecekan dilakukan dengan atasan langsung partai tentang keabsahan keputusan soal pengurus partai di kabupaten. "Untuk hal ini kita akan konfirmasikan dengan pengurus partai di Kupang dan Jakarta. Konsultasi ini dilakukan KPU untuk dua kepentingan sekaligus, yaitu untuk pilkada dan pemilu legislatif," ujar Haan.
Haan menyebutkan, beberapa parpol yang memiliki kepengurusan ganda di antaranya Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Sementara itu, ada surat dari Ketua DPC Partai Demokrat yang menegaskan bahwa Partai Demokrat mendukuing Paket Amanat.
Haan menjelaskan, jika pasangan calon telah mengembalikan berkas perbaikan pada tanggal 16 Agustus, maka setelah itu dilakukan verifikasi tahap II. "Dalam verifikasi tahap II juga akan dilaksanakan selama seminggu. Apabila berkas yang dimasukkan kembali itu belum juga lengkap, maka tentu paket yang administrasinya tidak lengkap akan gugur," kata Haan. (oma)
Pos Kupang edisi Kamis, 14 Agustus 2008 halaman 8
Ketua KPU Kabupaten Alor, Pdt. Fransis Haan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8/2008), menjelaskan, pengembalian berkas dilakukan, Sabtu (9/8/2008), kepada masing-masing pihak setelah pada verifikasi tahap I ditemukan adanya kekurangan, misalnya, mengenai dukungan karena ada parpol yang mengusung lebih dari satu paket serta ada parpol yang mempunyai kepengurusan ganda.
Tentang parpol yang kepengurasannya ganda, Haan menjelaskan, KPU akan mengecek kebenarannya berdasarkan ketentuan hukum. Pengecekan dilakukan dengan atasan langsung partai tentang keabsahan keputusan soal pengurus partai di kabupaten. "Untuk hal ini kita akan konfirmasikan dengan pengurus partai di Kupang dan Jakarta. Konsultasi ini dilakukan KPU untuk dua kepentingan sekaligus, yaitu untuk pilkada dan pemilu legislatif," ujar Haan.
Haan menyebutkan, beberapa parpol yang memiliki kepengurusan ganda di antaranya Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Sementara itu, ada surat dari Ketua DPC Partai Demokrat yang menegaskan bahwa Partai Demokrat mendukuing Paket Amanat.
Haan menjelaskan, jika pasangan calon telah mengembalikan berkas perbaikan pada tanggal 16 Agustus, maka setelah itu dilakukan verifikasi tahap II. "Dalam verifikasi tahap II juga akan dilaksanakan selama seminggu. Apabila berkas yang dimasukkan kembali itu belum juga lengkap, maka tentu paket yang administrasinya tidak lengkap akan gugur," kata Haan. (oma)
Pos Kupang edisi Kamis, 14 Agustus 2008 halaman 8