KPU Copot Anggota KPUD yang Jadi Caleg

JAKARTA, PK -- Banyaknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang diduga menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (Parpol) membuat gerah KPU pusat. KPU berencana mengklarifikasi dengan mengirimkan surat kepada nama-nama yang diduga mendaftar caleg. Jika terbukti, mereka akan diberhentikan dari keanggotaannya. Pasalnya, UU jelas menyebutkan bahwa anggota KPU dilarang menjadi anggota parpol.

"Terhadap siapa pun yang seperti itu, ketika fakta dan klarifikasi sudah menunjukkan benar, KPU akan memberhentikan mereka dari keanggotaan dan jabatannya. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melanggar. Mereka akan kami panggil untuk diminta pengakuan secara resmi, apakah benar itu nama mereka," ujar I Gusti Putu Artha, anggota KPU bidang hukum kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Senin (25/8/2008) sore. KPU memang belum memiliki Dewan Kehormatan untuk mengadili anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Namun, kata dia, karena faktanya sudah melanggar hukum, maka rapat pleno cukup kuat untuk melakukan pemberhentian.

"Bahasa UU jelas anggota KPU tidak boleh menjadi anggota Parpol sekurang-kurangnya lima tahun. Jadi caleg itu pelanggaran pemenuhan syarat karena sudah melakukan conflict of interest," ujar Putu.

KPU, kata Putu, sudah memerintahkan kepada KPUD provinsi untuk mengecek seluruh KPU kabupaten/kota apakah ada anggotanya yang terdaftar sebagai caleg. KPU pusat juga minta laporan dari KPUD, ada atau tidak anggota mereka yang mendaftar caleg baik sebagai DPR RI, DPRD Provisi ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

I Putu mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU, ada beberapa anggota KPU daerah yang masuk dalam daftar caleg, baik sebagai DPR RI, DPRD maupun DPD. Selain nama Ketua KPUD Kalimantan Timur (Kaltim) Ja'far Haruna yang maju sebagai caleg PDIP nomor urut 2 untuk DPR RI, Putu menyebut anggota KPUD Jatim, Didik Prasetyono yang maju sebagai anggota DPD. Di Bali, lanjut dia, di Kabupaten Karangasem, anggota KPU kabupaten, Sumiati , maju sebagai caleg DPRD Provinsi. "Kami juga ada laporan, di Yogya, Ketua KPUD-nya juga nyaleg untuk DPR RI," jelas Putu.

Dari sejumlah laporan itu, kata Putu, hanya anggota KPUD Jatim, Didik Prasetyono, yang sudah pamitan untuk mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD). Menurut Putu, Didik sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota KPUD Jatim. "Yang di Jatim sudah meminta surat pemberhentian dan sudah kami proses. Dia (Didik) mendaftar jadi anggota DPD," ujarnya.

Namun, untuk yang lainnya, Putu menyebut mereka bermain sembunyi-sembunyi. Salah satunya adalah Ketua KPUD Kaltim, Dja'far Haruna yang diduga maju sebagai caleg tanpa terlebih dulu pamit ke KPU pusat. KPU, lanjut Putu, sudah menemukan bukti. Berdasarkan berkas pendaftaran caleg PDIP untuk Dapil Kaltim, nama Dja'far Haruna masuk dalam nomor urut dua caleg PDIP, berada di bawah Emir Moeis. KPU akan mengklarifikasi kebenaran data tersebut.

"Kami mau klarifikasi dengan berkirim surat ke pak Djafar. Apakah yang dimaksud Prof Djafar Haruna nomor urut dua dari PDIP Dapil Kaltim ini memang ketua KPUD Kaltim. Kalau datanya sih memang tertulis, jabatannya ketua KPUD provinsi," ujar Putu.

Jika memang benar, Putu mengaku kecewa berat dengan sikap yang ditunjukkan Dja'far Haruna. "Saya selaku Korwil jujur saja kecewa. Kenapa tidak ada komunikasi. Kalau dari awal kan kami bisa nyiapkan. Kalau seperti ini kan kesannya kucing-kucingan, tidak etis. Ngomong sejak awal kan lebih enak," lanjut Putu. (persda network /had)

Pos Kupang 27 Agustus 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes