Pemerintah Hormati Keinginan Parpol

JAKARTA, PK -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, pemerintah menghormati adanya keinginan partai politik (parpol) untuk mengakomodasi sistem suara terbanyak dalam penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Pemerintah akan menanggapi jika ada pengajuan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

"Kita ingin Pemilu dari waktu ke waktu menjadi lebih baik," kata Mardiyanto setelah menghadiri pelantikan Panitia Pengawas Pemilu di 19 provinsi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (29/8/2008).

Menurut Mendagri, jika partai melihat dan bisa mengambil langkah dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat, maka pemerintah menghormati keputusan partai untuk mengajukan revisi terbatas.

"Silahkan dan ini ada prosesnya, bagaimana teknisnya, dengan inisiatif dan sebagainya. Itu merupakan proses pembuatan penyempurnaan undang-undang," katanya.

Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan yang juga ditemui setelah pelantikan Panwaslu provinsi mengatakan Komisi II siap melakukan pembahasan, apabila telah ada keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Tetapi tergantung pada Bamus. Kalau Bamus setuju, maka akan segera dibahas," kata Mangindaan.

Menurut dia, jika yang direvisi satu pasal saja, maka tidak membutuhkan waktu yang lama. "Tetapi itu juga tergantung fraksi. Kadang-kadang satu pasal saja, pembahasan berlangsung alot. Apalagi kalau berkembang ke pasal-pasal lainnya," katanya.

Ia mengatakan, revisi terbatas UU 10/2008 untuk mengakomodasi sistem suara terbanyak, dapat selesai sebelum Pemilu legislatif dilaksanakan.

"Kita berharap hanya satu pasal saja yang direvisi. Jangan dikembangkan lagi. Mudah-mudahan tidak dikembangkan," katanya. Lebih 60 anggota DPR Ri mengajukan revisi terbatas terhadap UU tersebut, khsusunya mengenai penentuan Caleg terpilih dalam Pemilu 2009.

UU ini menggariskan bahwa Caleg dinyatakan terpilih bila memenuhi atau memperoleh suara 30 persen dari bilang pembagi pemilih (BPP). Jika BPP tidak terpenuhi, maka ditentukan berdasarkan nomor urut.

Pengambilan keputusan klausul ini berlangsung alot karena sejumlah partai, seperti PKS dan PAN menginginkan agar penentuan Caleg terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Sejumlah fraksi dari partai besar menginginkan agar penentuan Caleg terpilih didasarkan perolehan suara 30 persen BPP atau nomor urut.

Namun beberapa hari terakhir, partai besar yang semula memperjuangkan penentuan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara 30 persen BPP atau nomor urut justru berbalik menginginkan suara terbanyak. Sejumlah anggota DPR dari fraksi besar pun mengajukan usul inisiatif revivi atas UU ini.
PKS tetap konsisten dengan ketentuan dalam UU ini, meskipun dalam pembahasan UU tentang Pemilu, PKS merupakan partai yang paling gigih memperjuangkan penentuan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. (ant)

Pos Kupang 30 Agustus 2008 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes