5 Paket Perseorangan Protes KPUD Kupang

KUPANG, PK -- Lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang tidak lolos verifikasi calon perseorangan, bersama pendukung dan simpatisannya, Jumat (29/8/2009), mendatangi Sekretariat KPUD Kupang untuk melakukan protes.

Lima pasang calon dimaksud adalah Alexander Humau, SH-Drs. Julius Uly, M.Si (paket Adil), Melkianus Lay,S.H,M.Hum-Tupen Bernadus, STP (paket Kreatif), Drs. Soleman Radja-Leoneto Marthins (paket Salom), John Oktovianus Saitakela, S.T-Drs. Jubrael Michael Doy (paket Joel) dan Feri Sigakole,S.Ip-Melianus Toy (paket Rias).

Pasangan calon bersama pendukung dan simpatisan masing-masing tiba di Sekretariat KPUD pukul 12.00 Wita, menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Mereka ingin menemui ketua dan anggota KPUD.

Aparat polisi sudah menjaga sekretariat KPUD saat mereka tiba. Beberapa dari mereka melakukan negosiasi dengan aparat Polresta Kupang maupun Brimobda NTT. Saat negosiasi berlangsung, mereka berorasi sambil menggelar poster.

Mintje Wadu Kiuk, saat berorasi menuntut KPUD membatalkan hasil pleno yang dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2008. "KPUD harus melakukan verifikasi ulang dukungan calon perseorangan," teriak Mintje, yang disambut dengan teriakan tepuk tangan pendemo.

Mintje mengatakan, menolak hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK karena menilai verifikasi yang dilakukan KPUD tidak sesuai dengan prosedur, dimana PPK tidak menyampaikan berita acara rekapitulasi kepada paket calon yang diverifikasi berkasnya.

Alasan penolakan adalah, pertama, hasil verifikasi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2008 jo Peraturan KPU No. 15 Tahun 2008. Kedua, adanya pelanggaran tata cara administrasi verifikasi dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK dan KPUD.

Ketiga, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PPS,PPK dan KPUD, antara lain jadwal yang disampaikan oleh KPUD kepada calon adalah dari tanggal 10-19 Agustus 2008, sedangkan pedoman teknis verifikasi baru disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2008. Selain itu, pada waktu penyerahan data dukungan dari masing- masing paket calon kepada PPS yang terhitung dari tanggal 10-19 Agustus 2008, masih ada PPS yang belum terbentuk serta verifikasi dan rekapitulasi yang dilakukan PPS dan PPK tidak sesuai prosedur, antara lain tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Menurut kelima paket calon itu, KPUD telah melanggar asas yang menyebabkan adanya pelanggaran substansi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupetan Kupang masa bakti 2009-2014, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Lima pasang calon akhirnya diterima ketua dan anggota KPUD, Jhoni K Tiran, Rahel Suhardjana, Imanuel W Ballo dan Hendrik IF Maakh. Dalam kesempatan itu, kelima pasang colon menyatakan menolak hasil pleno KPUD yang dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2008 dan meminta agar KPUD melakukan verifikasi ulang dukungan calon perseorangan.

Ketua KPUD, Jhoni K Tiran mengatakan, sikap KPUD tidak mungkin berubah karena akan melanggar Pasal 115 Undang-Undang No. 12 Tahun 2008.

Menurut dia, KPUD tidak punya kewenangan membatalkan hasil verifikasi, kecuali atas perintah pengadilan. Dialog yang berlangsung kurang lebih satu jam ini tidak mencapai kesepakatan, sehingga Jhoni Tiran meminta waktu 30 menit untuk melakukan pleno bersama anggota. Hasil pleno tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada masing- masing pasangan calon.

Sampai dengan pukul 16.00 Wita masa pendukung kelima pasangan calon tersebut masih menduduki halaman depan sekretariat KPUD Kabupaten Kupang. (mas)

Pos Kupang 30 Agustus 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes