SOE, PK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jusuf Efradus Dima, B.A mengatakan, bakal calon bupati dan wakil bupati harus bebas dari utang yang bersifat perseorangan maupun instansi. Hal itu merupakan salah satu syarat bagi balon bupati dan wakil bupati bila ingin lolos menjadi calon tetap.
Dima mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2008), terkait pemberitaan Pemkab TTS belum membayar utang kepada salah satu pengusaha sebesar Rp 853 juta. Pasalnya, dua balon bupati disebut-sebut juga berutang kepada pengusaha tersebut.
"Dalam pasal 58 huruf J disebutkan calon bupati dan wakil bupati tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Syarat ini menjadi hal yang mutlak bagi balon untuk bisa lulus dalam verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap," ujar Dima.
Terhadap persoalan tersebut, lanjut Dima, pihaknya akan meneliti masing-masing balon tentang ada tidaknya utang yang mereka tanggung sebelum dan sesudah mendaftar sebagai pasangan balon bupati dan wakil bupati di KPUD TTS. Bila dalam hasil verifikasi ternyata balon tersebut terbukti memiliki tunggakan utang yang merugikan keuangan negara, maka balon itu tidak akan lolos sebagai calon tetap.
Menyoal penetapan calon tetap pasangan bupati dan wakil bupati, Dima mengakui adanya perubahan waktu penetapan pasangan calon tetap dari tanggal 9 September mundur menjadi 19 September. Persoalan itu terjadi lantaran menunggu hasil verifikasi ulang calon perseorangan yang diberikan kesempatan kedua untuk memasukkan data dukungan.
"Beberapa waktu lalu sesuai rapat pleno memang disepakati tidak ada satu pun calon perseorangan yang lolos verifikasi. Namun usai pengumuman tersebut, para calon menyatakan keberatan dan menuding KPUD TTS menghilangkan sejumlah data dukungan. Untuk itu, kami mengambil keputusan agar pasangan calon perseorangan memasukkan data dukungan ke KPUD TTS," ujar Dima.
Dari lima pasangan calon perseorangan yang ada hanya satu pasangan calon yang memasukkan data dukungna untuk diverifikasi ulang KPUD TTS yakni paket Jetcar (J.E Tahun- Carolus Nubatonis).
Sementara empat paket lainnya, paket Wahyu (WFH Nope-Yohanis Lakapu), paket Mentari (Marthen Asbanu-Charles Dae Panie), Paket Cahaya (Charles Bisinlasi-A. Selan) dan paket Alekot (Alexs Yohanis Ninu - Oktovianus Naitboho) tidak memasukan data dukungannya lagi. (aly)
Pos Kupang 29 Agustus 2008 halaman 8
Dima mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2008), terkait pemberitaan Pemkab TTS belum membayar utang kepada salah satu pengusaha sebesar Rp 853 juta. Pasalnya, dua balon bupati disebut-sebut juga berutang kepada pengusaha tersebut.
"Dalam pasal 58 huruf J disebutkan calon bupati dan wakil bupati tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Syarat ini menjadi hal yang mutlak bagi balon untuk bisa lulus dalam verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap," ujar Dima.
Terhadap persoalan tersebut, lanjut Dima, pihaknya akan meneliti masing-masing balon tentang ada tidaknya utang yang mereka tanggung sebelum dan sesudah mendaftar sebagai pasangan balon bupati dan wakil bupati di KPUD TTS. Bila dalam hasil verifikasi ternyata balon tersebut terbukti memiliki tunggakan utang yang merugikan keuangan negara, maka balon itu tidak akan lolos sebagai calon tetap.
Menyoal penetapan calon tetap pasangan bupati dan wakil bupati, Dima mengakui adanya perubahan waktu penetapan pasangan calon tetap dari tanggal 9 September mundur menjadi 19 September. Persoalan itu terjadi lantaran menunggu hasil verifikasi ulang calon perseorangan yang diberikan kesempatan kedua untuk memasukkan data dukungan.
"Beberapa waktu lalu sesuai rapat pleno memang disepakati tidak ada satu pun calon perseorangan yang lolos verifikasi. Namun usai pengumuman tersebut, para calon menyatakan keberatan dan menuding KPUD TTS menghilangkan sejumlah data dukungan. Untuk itu, kami mengambil keputusan agar pasangan calon perseorangan memasukkan data dukungan ke KPUD TTS," ujar Dima.
Dari lima pasangan calon perseorangan yang ada hanya satu pasangan calon yang memasukkan data dukungna untuk diverifikasi ulang KPUD TTS yakni paket Jetcar (J.E Tahun- Carolus Nubatonis).
Sementara empat paket lainnya, paket Wahyu (WFH Nope-Yohanis Lakapu), paket Mentari (Marthen Asbanu-Charles Dae Panie), Paket Cahaya (Charles Bisinlasi-A. Selan) dan paket Alekot (Alexs Yohanis Ninu - Oktovianus Naitboho) tidak memasukan data dukungannya lagi. (aly)
Pos Kupang 29 Agustus 2008 halaman 8