KUPANG, PK--Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini berlaku sejak Senin (4/8/2008) menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 karena bertentangan dengan UUD 1945, Senin, 4 Agustus 2008.
Asisten Tata Praja Setda Propinsi NTT, Drs. Yoseph A Mamulak, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2008), menjelaskan, menindaklanjuti keputusan MK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.2/2302/SJ/2008 tertanggal 7 Agustus 2008 Nomor 188.2/2302/SJ tahun 2008. Dalam surat itu ditegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
"Dengan demikian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak tanggal 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Mamulak.
Mamulak mengatakan, dengan adanya putusan MK yang ditindaklanjuti dengan surat Mendagri, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah di Propinsi NTT yang telah memperoleh persetujuan pengunduran diri dari Mendagri akan diusulkan pembatalan lagi kepada Mendagri.
Usulan itu akan dilampirkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bersangkutan tentang jadwal dan tahapan pilkada, termasuk tahapan pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. "KPU kabupaten/kota harus perlu beri keterangan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah mendaftar pada tanggal berapa," jelas Mamulak.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftarkan diri dan didaftarkan sebelum tanggal 4 Agustus, seperti dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Abraham Maulaka tetap diberlakukan pengunduran diri. Mereka mundur terus," katanya.
Kodi Mete mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Sumba Barat karena mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya. Sedangkan Drs. Abraham Maulaka mundur dari jabatan Wakil Bupati Alor karena mencalonkan diri sebagai Bupati Alor.
Mamulak mengatakan, pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao (Christian Nehemia Dillak, SH dan Bernard E Pelle, S.Ip), Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (Drs. Daniel Banunaek dan Pieter Lobo), serta Bupati dan Wakil Bupati Belu (Drs. Joachim Loperz dan drg. Gregorius Maubili), akan dilakukan pembatalan. Wakil Bupati Ende, Bernadus Gadobani, S.Ag dan Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funay, yang diwacanakan akan maju dalam pilkada pasti tidak mengundurkan diri dari jabatan.
Mengenai kasus Rote Ndao yang sudah diterbitkan surat keputusan pengangkatan penjabat dan pelaksana tugas harian (Plth) Penjabat Bupati, Mamulak mengatakan, "Gubernur akan menerbitkan surat untuk pembatalan SK pengangkatan Plth penjabat, dan selanjutnya Mendagri membatalkan pengangkatan gubernur sebagai Plt Penjabat Bupati. Alasannya, bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao sudah berfungsi kembali." (aca)
Pos Kupang edisi Rabu, 13 Agustus 2008, halaman 8
Asisten Tata Praja Setda Propinsi NTT, Drs. Yoseph A Mamulak, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2008), menjelaskan, menindaklanjuti keputusan MK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.2/2302/SJ/2008 tertanggal 7 Agustus 2008 Nomor 188.2/2302/SJ tahun 2008. Dalam surat itu ditegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
"Dengan demikian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak tanggal 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Mamulak.
Mamulak mengatakan, dengan adanya putusan MK yang ditindaklanjuti dengan surat Mendagri, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah di Propinsi NTT yang telah memperoleh persetujuan pengunduran diri dari Mendagri akan diusulkan pembatalan lagi kepada Mendagri.
Usulan itu akan dilampirkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bersangkutan tentang jadwal dan tahapan pilkada, termasuk tahapan pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. "KPU kabupaten/kota harus perlu beri keterangan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah mendaftar pada tanggal berapa," jelas Mamulak.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftarkan diri dan didaftarkan sebelum tanggal 4 Agustus, seperti dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Abraham Maulaka tetap diberlakukan pengunduran diri. Mereka mundur terus," katanya.
Kodi Mete mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Sumba Barat karena mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya. Sedangkan Drs. Abraham Maulaka mundur dari jabatan Wakil Bupati Alor karena mencalonkan diri sebagai Bupati Alor.
Mamulak mengatakan, pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao (Christian Nehemia Dillak, SH dan Bernard E Pelle, S.Ip), Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (Drs. Daniel Banunaek dan Pieter Lobo), serta Bupati dan Wakil Bupati Belu (Drs. Joachim Loperz dan drg. Gregorius Maubili), akan dilakukan pembatalan. Wakil Bupati Ende, Bernadus Gadobani, S.Ag dan Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funay, yang diwacanakan akan maju dalam pilkada pasti tidak mengundurkan diri dari jabatan.
Mengenai kasus Rote Ndao yang sudah diterbitkan surat keputusan pengangkatan penjabat dan pelaksana tugas harian (Plth) Penjabat Bupati, Mamulak mengatakan, "Gubernur akan menerbitkan surat untuk pembatalan SK pengangkatan Plth penjabat, dan selanjutnya Mendagri membatalkan pengangkatan gubernur sebagai Plt Penjabat Bupati. Alasannya, bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao sudah berfungsi kembali." (aca)
Pos Kupang edisi Rabu, 13 Agustus 2008, halaman 8