Gidion Mbiliyora Jadi Bupati Sumba Timur

WAINGAPU, PK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengangkat Wakil Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si menjadi Bupati Sumba Timur menggantikan Ir. Umbu Mehang Kunda yang telah meninggal dunia.

Usulan tersbut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Sumba Timur Nomor : 4/DPRD/2008 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Bupati Sumba Timur Masa Jabatan 2005-2010 Atas Nama Ir. Umbu Mehang Kunda dan Pengusulan Pengangkatan Wakil Bupati Sumba Timur Atas Nama Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si Menjadi Bupati Sumba Timur Sampai Akhir Masa Jabatan 2010.

Demikian hasil keputusan rapat paripurna Dewan setempat, Rabu (20/8/2008). Suasana haru mewarnai jalannya persidangan ketika Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima membuka dan menyampaikan agenda sidang.

Palulu mengatakan, Ir. Umbu Mehang Kunda, Bupati Sumba Timur telah meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 2008. Sesuai ketentuan pasal 26 ayat (3), pasal 29 ayat (3) dan pasal 42 ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pimpinan Dewan memberitahukan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memberhentikan Bupati Sumba Timur masa jabatan 2005-2010 dan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si menjadi Bupati Sumba Timur sampai akhir masa jabatan.

Dikatakan Palulu, paripurna DPRD Sumba Timur ini digelar setelah memperhatikan surat keterangan kematian dari Direktur Klinik Imanuel Sumba tanggal 2 Agustus 2008, Surat Gubernur NTT No. Pem.132/06/2008 tanggal 2 Agustus 2008 perihal pelaksanaan tugas Bupati Sumba Timur, akta kematian No. 40/AKM/CS/VII/ST/2008 tanggal 4 Agustus 2008 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan KB Kabupaten Sumba Timur. (dea)

Pos Kupang edisi Kamis, 21 Agustus 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes