KPUD Ubah Jadwal Pilkada Kabupaten Kupang

KUPANG, PK -- KPUD Kabupaten Kupang mengubah jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada akibat keterlambatan penandatangan surat perjanjian dana hibah untuk membiayai Pilkada.

Adapun jadwal dan tahapan Pilkada yang baru adalah penyerahan dokumen calon perseorangan dimulai tanggal 9-10 Agustus 2008. Jadwal lama ditetapkan tanggal 1 Agustus 2008. Selanjutnya verifikasi surat dukungan calon perseorangan pada tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dimulai tanggal 10-19 Agustus 2008. Selanjutnya verifikasi di tingkat kecamatan 20-22 Agustus. Sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati selama yakni 24-30 Agustus 2008.

"Ini jadwal yang baru saja kami tetapkan. Kegiatan selanjutnya disesuaikan dengan perubahan agenda tersebut," ujar Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Jhoni K Tiran, S.H yang menghubungi Pos Kupang, Jumat (8/8/2008).

Tiran menjelaskan, perubahan jadwal Pilkada disepakati dalam rapat pleno KPUD yang digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. WZ Johanes Kupang, Jumat (8/8/2008). Pleno berlangsung di rumah sakit karena Jhoni Tiran sedang sakit dan masih menjalani perawatan.
"Saya sakit dan sempat diopname karena kelelahan, sehingga pleno KPUD terpaksa dilakukan di rumah sakit untuk menentukan apakah pilkada dilanjutkan atau tidak. Hasil pleno akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kupang," ujar Tiran.

Khusus untuk calon perseorangan, tentu masih cukup panjang prosesnya karena masih harus melakukan verifikasi faktual soal dukungan. (ely)

Pos Kupang edisi Sabtu, 9 Agustus 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes