Kuota Perempuan Belum Dipenuhi

KUPANG, PK -- Sejumlah parpol belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan anggota DPRD NTT.

"Sebagian besar parpol yang mengajukan bacaleg tidak memenuhi kuota 30 persen. Ketentuan mengenai dari tiga calon harus ada satu perempuan pun tidak semua parpol memenuhinya. Padahal, sesuai dengan ketentuan, dari jumlah calon anggota legislatif yang diajukan, minimal ada 30 persen keterwakilan perempuan," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota Legislatif KPU Propinsi NTT, Hans Louk, kepada wartawan, Jumat (22/8/2008).

Beberapa parpol yang belum memenuhi kewajiban itu adalah Partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat. Partai Golkar mengajukan 63 caleg, namun hanya terdapat sembilan orang perempuan atau 14,29 persen. PDIP mengajukan 42 bacaleg, tetapi yang perempuan 14 orang atau 25 persen. Sedangkan Partai Demokrat mengajukan bacaleg dari unsur perempuan sebanyak sembilan dari 46 bacaleg atau 19,57 persen.

Data yang diperoleh dari KPU Propinsi NTT menunjukkan, dari jumlah parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki keterwakilan perempuan 55,81 persen dari total bacaleg sebanyak 43 orang.
Disusul Partai Kedaulatan 43,33 persen dari total bacaleg yang diajukan sebanyak 30 orang dan PKP Indonesia 42,11 persen dari total bacaleg sebanyak 38 orang.

Selain itu, dari 41 partai politik yang mengajukan caleg, tidak ada satu pun parpol yang mengajukan calon sesuai dengan ketentuan minimal 120 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan dalam suatu daerah pemilihan.

Bahkan ada yang hanya mengajukan calon tidak sampai sepuluh persen pada setiap daerah pemilihan seperti Partai Persatuan Nahdatul Nasional Ulama (PPNUI) yang hanya mengajukan dua nama calon dari daerah pemilihan NTT satu, yang meliputi Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Rote Ndao.

Hans Louk menambahkan, ada sejumlah parpol juga hanya mengajukan nama, tetapi belum melengkapi berkas. KPU sudah meminta agar segera dilengkapi.

KPU Propinsi NTT tidak akan mengakomodir calon yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik tidak memasukan berkas para calon.

Terhadap parpol yang memiliki kepengurusan ganda, dia mengatakan, semua berkas calon yang diajukan tetap diterima oleh KPU. "Tugas kami menerima semua dokumen bakal calon legislatif. Setelah itu baru dilakukan verifikasi untuk menentukan daftar caleg mana yang berhak mengikuti Pemilu. Verifikasi ini akan dilakukan KPU pusat dan Departemen Hukum dan HAM," katanya.

Dalam mendaftarkan bacaleg, ada 41 parpol dari 38 parpol peserta pemilu yang mengajukan daftar calon. Ini karena ada tiga parpol yang memiliki kepengurusan ganda. Partai yang memiliki dualisme kepengurusan itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan PNI Marhaenisme. (aca/ant)

Pos Kupang edisi Sabtu 23 Agustus 2008 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes