KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT mengakomodir calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol). KTA merupakan syarat yang harus dilampirkan saat parpol mendaftarkan caleg.
"KTA jadi bukti. Kalau caleg sudah punya KTA maka dianggap sah. Apakah dia (caleg) masih menjadi bagian dari partai lama karena masih menjadi anggota, itu urusan dia. Itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban politik yang bersangkutan," kata anggota KPU Propinsi NTT, Yos Dasi Djawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2008).
Yos Dasi ditanyai soal ada sejumlah kader Partai Golkar, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Propinsi NTT yang memilih menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari partai politik (Parpol) lain. Fenomena ini juga terjadi pada beberapa parpol lainnya di NTT.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari staf sekretariat KPUD NTT yang melakukan verifikasi terhadap berkas caleg menyebutkan sejumlah nama kader Partai Golkar yaitu Armindo Soares yang memilih menjadi caleg dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 2 meliputi Kabupaten TTU dan Belu. Marthen Asbanu dari Dapil NTT 3 (TTS); Simon Sanga Mudaj dan Drs. Mien Patimangoe masing-masing menjadi caleg dari PNI Marhaenisme dan PDIP dari Dapil NTT 7 meliputi Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Alor. Sementara Drs. Mell Adoe menjadi caleg DPR RI dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan NTT 1 meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba.
Perpindahan juga dilakukan sejumlah kader parpol lainnya. Pius Rengka, misalnya, menjadi caleg DPRD NTT Partai Demokrat dari Dapil 5 (Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur). Sebelumnya pada Pemilu 2004, Pius Rengka menjadi caleg dari PKPI dan terpilih menjadi anggota Dewan.
Yeny Mboeik, anggota Dewan dari PPDI menjadi caleg dari PNI Marhaenisme. Berikutnya adalah Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, M.Si, anggota DPRD NTT dari Partai Persaturan Daerah (PPD) dan Daniel Taolin, SE, M.Si, anggota Dewan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) memilih menjadi caleg dari Partai Bintang Reformasi. Ndu Ufi menjadi caleg DPRD NTT dari Dapil NTT 1 meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang. Sedangkan Daniel Taolin menjadi caleg DPR RI dari Dapil NTT 1 meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba.
"Nanti kita lihat apakah caleg-caleg ini sudah memiliki KTA parpol yang baru atau belum. Saat pengajuan caleg, harus sudah lampirkan fotokopi KTA parpol yang baru. Karena sekarang proses verifikasi administrasi masih berlangsung sehingga belum diketahui apakah mereka yang bermigrasi sudah memiliki KTA atau belum. Mereka pasti sudah tahu mekanismenya, bahwa harus berhenti dari parpol sebelumnya," katanya.
Yos Dasi mengatakan, KPUD akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap semua parpol pada tanggal 7 September 2008. Selanjutnya, selama 10 - 16 September merupakan masa perbaikan. Oleh karena itu, diharapkan caleg memanfaatkan waktu perbaikan untuk melengkapi semua persyaratan yang masih kurang.
Yos Dasi mengatakan, belum bisa menyampaikan hasil sementara verifikasi karena prosesnya masih berlangsung. Namun yang harus diperhatikan parpol adalah berhak menajukan calon sebanyak 120 persen dari alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil). Sebagai contoh, dapil NTT 1 (Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang) dengan alokasi 10 kursi. Maka 120 persen dari 10 kursi berarti setiap parpol harus mengajukan 12 caleg. Berkaitan dengan kuota 30 persen perempuan, maka dalam setiap kelipatan tiga, harus ada 1 caleg perempuan.
"Dapil NTT 1 punya 10 kursi. Maka perempuan menempati nomor urut 3, 6, 9 dan 12. Hasil sementara verifikasi sejauh ini ada parpol penuhi kuota 30 persen. Namun ada juga parpol yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Kekurangan ini akan direkomendasi ke parpol untuk diperbaiki. Jika tidak ditaati maka KPUD meminta penjelasan parpol. Penjelasan tidak bisa diterima umumkan ke publik bahwa parpol tidak memenuhi," kata Yos Dasi. (aca)
Pos Kupang 28 Agustus 2008 halaman 7
"KTA jadi bukti. Kalau caleg sudah punya KTA maka dianggap sah. Apakah dia (caleg) masih menjadi bagian dari partai lama karena masih menjadi anggota, itu urusan dia. Itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban politik yang bersangkutan," kata anggota KPU Propinsi NTT, Yos Dasi Djawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2008).
Yos Dasi ditanyai soal ada sejumlah kader Partai Golkar, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Propinsi NTT yang memilih menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari partai politik (Parpol) lain. Fenomena ini juga terjadi pada beberapa parpol lainnya di NTT.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari staf sekretariat KPUD NTT yang melakukan verifikasi terhadap berkas caleg menyebutkan sejumlah nama kader Partai Golkar yaitu Armindo Soares yang memilih menjadi caleg dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 2 meliputi Kabupaten TTU dan Belu. Marthen Asbanu dari Dapil NTT 3 (TTS); Simon Sanga Mudaj dan Drs. Mien Patimangoe masing-masing menjadi caleg dari PNI Marhaenisme dan PDIP dari Dapil NTT 7 meliputi Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Alor. Sementara Drs. Mell Adoe menjadi caleg DPR RI dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan NTT 1 meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba.
Perpindahan juga dilakukan sejumlah kader parpol lainnya. Pius Rengka, misalnya, menjadi caleg DPRD NTT Partai Demokrat dari Dapil 5 (Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur). Sebelumnya pada Pemilu 2004, Pius Rengka menjadi caleg dari PKPI dan terpilih menjadi anggota Dewan.
Yeny Mboeik, anggota Dewan dari PPDI menjadi caleg dari PNI Marhaenisme. Berikutnya adalah Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, M.Si, anggota DPRD NTT dari Partai Persaturan Daerah (PPD) dan Daniel Taolin, SE, M.Si, anggota Dewan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) memilih menjadi caleg dari Partai Bintang Reformasi. Ndu Ufi menjadi caleg DPRD NTT dari Dapil NTT 1 meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang. Sedangkan Daniel Taolin menjadi caleg DPR RI dari Dapil NTT 1 meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba.
"Nanti kita lihat apakah caleg-caleg ini sudah memiliki KTA parpol yang baru atau belum. Saat pengajuan caleg, harus sudah lampirkan fotokopi KTA parpol yang baru. Karena sekarang proses verifikasi administrasi masih berlangsung sehingga belum diketahui apakah mereka yang bermigrasi sudah memiliki KTA atau belum. Mereka pasti sudah tahu mekanismenya, bahwa harus berhenti dari parpol sebelumnya," katanya.
Yos Dasi mengatakan, KPUD akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap semua parpol pada tanggal 7 September 2008. Selanjutnya, selama 10 - 16 September merupakan masa perbaikan. Oleh karena itu, diharapkan caleg memanfaatkan waktu perbaikan untuk melengkapi semua persyaratan yang masih kurang.
Yos Dasi mengatakan, belum bisa menyampaikan hasil sementara verifikasi karena prosesnya masih berlangsung. Namun yang harus diperhatikan parpol adalah berhak menajukan calon sebanyak 120 persen dari alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil). Sebagai contoh, dapil NTT 1 (Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang) dengan alokasi 10 kursi. Maka 120 persen dari 10 kursi berarti setiap parpol harus mengajukan 12 caleg. Berkaitan dengan kuota 30 persen perempuan, maka dalam setiap kelipatan tiga, harus ada 1 caleg perempuan.
"Dapil NTT 1 punya 10 kursi. Maka perempuan menempati nomor urut 3, 6, 9 dan 12. Hasil sementara verifikasi sejauh ini ada parpol penuhi kuota 30 persen. Namun ada juga parpol yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Kekurangan ini akan direkomendasi ke parpol untuk diperbaiki. Jika tidak ditaati maka KPUD meminta penjelasan parpol. Penjelasan tidak bisa diterima umumkan ke publik bahwa parpol tidak memenuhi," kata Yos Dasi. (aca)
Pos Kupang 28 Agustus 2008 halaman 7