Dana Hibah Bukan Untuk Pilkada

BORONG, PK -- Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans BP Leok, M.M, mengatakan, dana hibah dari Pemerintah Propinsi NTT dan Kabupaten Manggarai selaku kabupaten induk kepada Kabupaten Manggarai Timur untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada.

Padju Leok yang menghubungi Pos Kupang, Rabu (6/8/2008) menjelaskan, pada Pasal 16 Undang-undang No 36 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah Manggarai Timur menyatakan, dana hibah yang diberikan kabupaten induk dan Pemerintah Propinsi NTT dipakai untuk melancarkan dan menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan pada pasal 11 menyatakan bahwa dana Pilkada dibebankan kepada kabupaten induk dan Pemerintah Propinsi NTT.

"Sangat keliru jika dana hibah dipakai untuk penyelenggaraan pilkada di wilayah. Jika tidak memahami konteks UU 36 Tahun 2007 sebaiknya tidak perlu memberi komentar, sebab komentar yang keliru dapat memicu salah kaprah di tengah masyarakat Manggarai Timur," kata Padju Leok.

Padju Leok mengatakan, bersama dengan Ketua DPRD Manggarai Timur dia telah mendatangi Depdagri untuk meminta bantuan dana Pilkada.

"Tetapi jawaban dari Depdagri, supaya semua pihak pahami secara komprehensif bunyi Pasal 11 itu. Depdagri tidak memberi bantuan dana, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada kabupaten induk dan Pemerintah Propinsi NTT," katanya.

Padju Leok menjelaskan, Kabupaten Manggarai selaku kabupaten induk sudah mengalokasi dana Pilkada senilai Rp 2,5 miliar, yang diserahkan langsung kepada KPU Manggarai. Namun Rp 650.000.000 sudah digunakan untuk Pilkada NTT. Dana yang tersisa Rp 1.850.000.000.

Sedangkan dana hibah yang diberikan kabupaten induk senilai Rp 10 miliar pada 3 Desember 2007 dan 29 Juli 2008 serta dana hibah propinsi senilai Rp 5 miliar digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan.

"Dana hibah tidak bisa dipakai untuk pilkada Manggarai Timur. Jangan asal komentar kalau belum pahami aturan. Sebab komentar yang tidak mendasar bisa memicu emosi masyarakat," katanya.

Padju Leok mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Propinsi NTT terkait dana Pilkada Manggarai Timur. Namun hanya kabupaten induk yang sudah memberi bantuan, sementara propinsi belum ada sinyal untuk memberi bantuan.

Dikatakannya, pemekaran Kabupaten Manggarai Timur agak spesifik, berbeda dengan pemekaran kabupaten lain. Kabupaten lain mendapat DAU dan dana perimbangan lainnya sehingga dana dimaksud bisa dipakai untuk pembiayaan Pilkada.

Sementara Kabupaten Manggarai Timur tidak mendapat DAU dan perimbangan lainnya sehingga kesulitan dana untuk Pilkada.
"Saya harap semua pihak bisa pahami kondisi ini. Sangat diharapkan kabupaten induk dan propinsi bisa menanggapai serius dan mengalokasi dana Pilkada," katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Kabupaten Manggarai, Floretinus Deby Syukur mengatakan, tahapan Pilkada Manggarai Timur belum bisa dilaksanakan karena masih kekurangan dana. (lyn)

Pos Kupang edisi 7 Agustus 2008, halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes