Korupsi Berjemaah di Dinas Nakertrans NTT

Kupang (ANTARA News) - Sekitar empat jam lamanya, Drs I Nasu Conterius (56) diperiksa aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas fiktif pada Dinas Nakertrans NTT. Dana yang diduga dikorupsi mereka sekitar Rp700 juta lebih.

Setelah aparat penyidik kejaksaan memandang sudah cukup bukti, Kajati NTT Djohani Silalahi SH langsung menerbitkan surat perintah penahanan untuk menahan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Isak tangis sang isteri serta keluarga dekat Conterius meledak di Kejati NTT pada Kamis (21/8) siang tatkala mantan Kepala Biro Urusan Kepegawaian Setda NTT itu dibawa masuk dalam mobil tahanan menuju Lapas Penfui Kupang.

"Penahanan atas tersangka untuk kepentingan penyidikan serta khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Atas dasar beberapa pertimbangan inilah, kami mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kajati NTT, Djohani Silalahi SH.

Conterius tampak biasa-biasa saja dan menujukkan sikap satria dalam menghadapi persoalan tersebut.

"Akbar Tandjung saja bisa ditahan, apalah artinya seorang Conterius? Jika hari ini dilakukan penahanan, saya siap untuk menjalaninya. Saya pada prinsipnya siap untuk ditahan," katanya beberapa saat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejati NTT di Kupang.

Kajati Silalahi mengatakan, penahanan terhadap Conterius dalam kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif pada Dinas Nakertrans NTT adalah hal yang wajar-wajar saja, karena anak buahnya Yeni Amelia SH, Kasubag Keuangan Dinas Nakertrans NTT sudah ditahan terlebih dahulu.

Yeni Amelia ditahan aparat Kejati NTT pada 24 Juni lalu terkait dengan kasus SPPD fiktif pada Dinas Nakertrans NTT yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp713 juta lebih. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (21/8), di Pengadilan Negeri Kupang, terungkap bahwa SPPD fiktif itu digunakan pula untuk membayar utang pribadi Kepala Tata Usaha (KTU) Dinas Nakertrans NTT, Elsye Pandie sebanyak Rp26.543.000 dari total utang seluruhnya Rp59 juta.

"Dana dari SPPD fiktif itu dipakai juga untuk menutup utang Pak Elsye Pandie, Kepala KTU dinas sejumlah Rp26.543.000. Saya yang membayar utang itu pak hakim," kata saksi Apolonya Jacoba Nalle (Bendahara Pengeluaran Dana APBD Dinas Nakertrans NTT) pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, FX Sugiharto SH.

Sidang yang menghadirkan terdakwa Yeni Amelia ini untuk mendengarkan keterangan para saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp713 juta lebih.

Ketika hakim anggota, Asiadi Sembiring SH menanyakan soal perintah yang membuat saksi harus membayar utang KTU Dinas Nakertrans NTT sebesar Rp26 juta lebih, dengan enteng Jacoba Nalle menjawab, perintah pimpinan.

"Kepala Dinas Nakertrans, Pak Nas Conterius yang memerintahkan saya untuk membayar utang tersebut," katanya sambil menunjukkan kuitansi bukti pembayaran utang tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

"Saya tahu bahwa tindakan saya (membayar utang) itu salah, tetapi saya lakukan itu atas perintah pimpinan, kepala dinas (Nakertrans NTT, Drs I Nasu Conterius)," katanya menambahkan.

Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa SPPD fiktif itu digunakan pula untuk membayar perjalanan Elsya Pandie ke Jakarta Rp5 juta, disumbangkan kepada sebuah "vocal grup" Putri Citra serta pembelian tiket kosong dengan harga per lembar Rp50.000.

Menurut Jacoba Nalle, modus operandi yang digunakan adalah membuat SPPD untuk beberapa orang tetapi yang melakukan perjalanan dinas hanya satu orang.

"Mereka yang tidak melakukan perjalanan dinas tetap menandatangani kuitansi utuh, tetapi hanya diberi Rp250.000 untuk SPPD dalam wilayah NTT dan Rp500.000 untuk luar wilayah NTT," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Yeni Amelia yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, kata Jacoba Nalle, tidak pernah membayar uang kepada satuan kerja atau pegawai yang melakukan perjalanan dinas, tetapi ikut membubuhkan parafnya pada surat perintah tugas (SPT) sebelum disetujui Kadis Nakertrans, I Nasu Conterius.

"Terdakwa Yeni Amelia sebanyak empat kali melakukan perjalanan dinas fiktif dengan tujuan Kalimantan Timur, Jakarta, Manggarai Barat dan Alor," katanya.

Agaknya, sikap satria yang ditunjukkan Nas Conterius tatkala menjalani tahanan kejaksaan, karena merasa ia tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Korupsi berjemaah di lingkungan Dinas Nakertrans NTT semasa kepemimpinan I Nasu Conterius sebagai kepala dinas, sudah lama digelindingkan media massa di Kupang, namun baru terealisasi pada Juni lalu setelah aparat Kejati NTT menahan Yeni Amelia.

Ketika masih menjabat sebagai Kadis Nakertrans NTT, Conterius pernah berujar bahwa bocornya kebobrokan dalam dinas yang dipimpinnya menyangkut SPPD fiktif seperti yang digelindingkan media massa, bersumber dari orang dalam.

Data-data tentang perjalanan dinas fiktif itu, kemudian diserahkan kepada pimpinan PIAR (Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat) NTT, Ir Sarah Lerih Mboeik untuk mempublikasikan kepada media massa yang ada di Kupang.

Orang dalam tersebut, katanya pada saat itu, akan menjerat lehernya sendiri jika persoalan ini sampai akhirnya tiba di meja pengadilan.

"Dia yang membocorkan ini semuanya, karena merasa diri paling suci. Padahal, sebagian besar dari dana perjalanan itu bermuara kepada dirinya," kata Conterius melukiskan "orang dalam" tersebut yang kini sudah mulai menguak di Pengadilan Negeri Kupang.

"Saya mengharapkan kasus ini segera diproses di pengadilan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya," katanya pada saat itu.

Atas dasar itulah, ia pun berujar "Akbar Tandjung saja bisa ditahan, apalah artinya seorang Conterius? Jika hari ini dilakukan penahanan, saya siap untuk menjalaninya. Saya pada prinsipnya siap untuk ditahan," katanya beberapa saat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (21/8).

Ketika ia masuk dalam mobil tahanan menuju Lapas Penfui Kupang, Nas Conterius tampak biasa-biasa saja meski sang isteri histeris meratapi kepergiannya menuju "hotel prodeo" di Penfui Kupang. (Lorensius Molan)

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/24/korupsi-berjemaah-di-dinas-nakertrans-ntt/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes