Dokter Ayu Loncat-loncat Senang

MANADO, TRIBUN - Jumat (7/2/2014) menjelang sore menjadi hari paling membahagiakan bagi Dokter Ayu Sasiary Prawani SpOG. Terpidana 10 bulan kasus malpraktik operasi terhadap pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey hingga meninggal dunia itu akhirnya dibebaskan.

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut juga membebaskan dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter ini dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.

"Perkara PK (peninjauan kembali) atas nama terpidana dr Ayu dan kawan-kawan sudah diputus. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris (pengadilan sebelumnya, majelis kasasi MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, majelis PK menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, kata Ridwan, tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria.

"Pertimbangan judex facti PN sudah tepat dan benar. Karenanya, majelis memerintah segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik, dan harkat martabat ketiga pemohon PK," kata Ridwan.

Putusan tersebut dibacakan kemarin dengan Hakim M Saleh sebagai ketua majelis. Anggota majelis PK adalah Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Syarifudin, dan Margono. Hakim Agung Surya Jaya mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu.

Dokter Ayu kali pertama mendengar kabar ini dari Tribun Manado yang mendatanginya di Rutan Malendeng. Ketika mendengar dia dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan, dokter Ayu yang saat itu bertemu Tribun Manado di luar sel langsung loncat-loncat kegirangan.

Dia tak henti-henti bersyukur dan terus mengumbar senyum. Dia memanjatkan doa dan selanjutnya melayani wawancara dengan Tribun Manado.

"Perasaan saya tentu sangat bahagia. Senang bersyukur kepada Tuhan, doa saya dan teman-teman dokter sejawat serta keluarga terkabul," katanya dengan penuh ceria.

Setelah bebas, dia mengaku akan kembali menjalani profesi sebagai dokter kebidanan dan kandungan. Dia juga berharap nama baiknya dipulihkan sehingga masyarakat bisa menerimanya kembali.



"Awalnya saya tidak percaya, setelah mengetahui (putusan dari Tribun Manado), kami memang tidak bersalah dan kami memang bertugas dengan betul. Saya mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena di dunia ini masih ada keadilan," ujarnya.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung karena telah mengabulkan permohonan PK. "Saya tetap bertugas sebagai dokter spesialis kandungan di Balikpapan," ujar Ayu.

Sementara itu, dokter Hendi dan dokter Hendry ketika mendengar informasi dari Tribun Manado atas dikabulkannya PK, langsung terisk Yes... yes sambil mengepalkan tangannya.

Dokter Hendry Simanjuntak mengaku sangat bersyukur dan berharap nama baiknya segara dipulihkan karena akan kembali beraktivitas sebagai dokter kebidanan dan kandungan.  Dia sendiri belum memberi tahu keluarga kalau sudah dinyatakan bebas oleh MA.

"Kami tetap akan terus berhati-hati, standar prosedur penanganan pasien kami jalankan, bekerja sesuai keahlian kami. Peristiwa ini tidak akan mengakibatkan saya trauma, karena saya selalu berusaha bekerja lebih baik dari kemarin," ungkapnya.

"Kami berharap bisa segera pulang, karena kami mempunyai keluarga dengan penderitaan dan kami bertanggung jawab kepada pasien-pasien. Mudah-mudahan kami bisa pulang, karena kami rindu keluarga kami," ujarnya lagi.

Jika kita berserah kepada Tuhan, lanjutnya, semua akan baik. Secara ajaib menurut dia, keputusan bisa berubah, kebenaran dan keadilan bisa didapatkan. Walaupun mereka memenjarakan tubuh, kata dia, tapi jiwa kedokteran tidak bisa dipisahkan dari mereka.

Dokter Ayu dan kawan-kawan mengaku, sehari di dalam rutan rasanya seperti setahun. Sejak ditangkap, dokter Ayu sudah merasakan sempitnya penjara selama 3 bulan. Sedang dokter Hendi dan dokter Hendry merasakan 2,5 bulan hidup di penjara.

"Terima kasih kepada dosen kami dan teman-teman sejawat kami. Dengan adanya kejadian ini jangan sampai ada kriminalisasi lagi. Kami tidak kebal hukum, tapi kami taat hukum," tandas dokter Hendry.

Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.

Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Penahanan dokter Ayu dan kawan-kawan sempat memantik demonstrasi nasional dan aksi mogok di rumah sakit dan tempat praktik.

Ketiga dokter sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado dan menangani pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey yang kemudian meninggal pada April 2010 silam. (fer)


Keluarga Julia Kaget
PUTUSAN dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 10 bulan penjara kasus malpraktik dokter Ayu Sasiary Prawani SpOG dan kawan-kawan ke Mahkamah Agung mengagetkan keluarga korban, mendiang Julia Fransiska Makatey.

Pendamping keluarga korban, Jull Takaliuang kepada Tribun Manado, Jumat (7/2) mengaku, pihaknya dan keluarga korban kaget atas beredarnya informasi vonis bebas dokter Ayu dan kawan-kawan tersebut.

"Yang pasti kaget. Tapi pihak keluarga akan
menunggu amar putusan resminya (dari MA). Kalau sekarang sudah santer beredar di media, kan itu bukan bukti hukum," ungkap Takaliuang yang juga Ketua Komda Perlindungan Anak Sulawesi Utara ini.

Yang pasti menurut Takaliuang, selama surat resmi belum dikantongi pihak keluarga, maka para terpidana masih menjalani masa hukuman.

"Karena ini menyangkut hukum, semua harus sesuai dengan norma hukum, termasuk soal mengeluarkan para dokter dari (Rutan) Malendeng juga harus sesuai dengan prosedur hukum. Bukan sekonyong-konyong berdasarkan berita online atau TV," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manado belum bersedia mengomentari soal Putusan PK Mahkamah Agung tersebut,

Kasi Pidsus Kejari Manado, Hotma Hutajulu yang juga ketua tim penjemput para terpidana itu mengaku masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejari Manado. "No comment dulu yah karena kami masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Hutajulu kepada kepada Tribun Manado, Jumat (7/2). 

Hutajulu sendiri memang sudah mengetahui kabar mengenai putusan tersebut. Dirinya juga ikut menginformasikan mengenai keluarnya putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Rommy Johanes SH yang merupakan penuntut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado saat dikonfirmasi juga belum bisa memberikan komentar banyak.

Kata dia, pihaknya hingga saat ini belum juga menerima putusan tersebut. "Kami kan belum terima putusannya. Lihat saja belum salinan putusannya," ungkapnya.

Upaya hukum terakhir yang dilakukan dr Ayu Sasiary SpOG, dr Hendi Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak, SpOG dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dikabulkan oleh Hakim MA dalam sidang Jumat (7/2).

Dengan demikian, dr Ayu Cs bisa menghirup udara bebas. Putusan MA tersebut menyatakan SOP dalam menangani operasi cieto cisaria terhadap pasien Julia Fransiska Makatey tidak menyalahi aturan, dan memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan serta memulihkan nama baik terpidana.

Terkait putusan tersebut, pihak Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulut, melalui Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Basuki Wijoyo mengatakan, putusan MA tidak diserahkan ke Kanwilkumham, namun langsung ke Rutan Malendeng.

"Kalau itu bukan wewenang kami, biasanya langsung ke rutan. Tapi setahu kami itu ada prosedurnya," jelasnya. (dit/kev)

Sumber: Tribun Manado 8 Februari 2014 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes