Restrukturisasi Kredit Debitur

Banjir, tanah longsor, dan abrasi di Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow telah berdampak bagi perekonomian di Sulawesi Utara. Tidak sedikit kerugian para pengusaha di Manado akibat banjir Rabu 15 Januari 2014.

Hendri Kantohe, satu di antara ratusan pengusaha di Manado yang menjadi korban banjir mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Hendri tak menyalahkan siapa pun dan berusaha bangkit lagi.

Ketika ditemui di tempat usahanya di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, tepatnya di Toko Aneka Elektro, Atim, pekerja yang mengaku orang kepercayaan Hendri mengatakan, kerugian yang dialami sangat besar. "Bos saya lagi di rumah. Dia sempat stres dengan keadaan ini. Diperkirakan kerugian yang dialami Rp 1 miliar lebih," ujarnya kepada Tribun Manado, belum lama ini.

Nasib sama dialami Tedy Molalie. Pemilik Toko Muara Mas, yang menjual kain kursi dan jok mobil di Kelurahan Calaca Lingkungan II. Tedy  menyambut dengan nada kurang bersemangat. "Tidak tahu mau bilang apa lagi. Lihat saja sendiri keadaan ini," ujarnya, Kamis (23/1). Meski begitu, dia bersyukur karena masih ada barang yang terselamatkan.

Sementara itu, bencana di Manado berakibat pada kelumpuhan debitur perbankan menjalankan roda usahanya. Kondisi itu diakui Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali seperti dilansir tribunmanado.co.id. Ali mengatakan atas persoalan ini pada pasca penanganan bencana, dimungkinkan adanya proses restrukturisasi kredit terhadap debitur BRI yang terkena dampak bencana.

Untuk wilayah Manado, kata Ali, terdapat 5 unit kerja BRI dan 18 ATM yang terendam banjir, dan ada sekitar 925 nasabah dengan total pinjaman lebih dari Rp 58 miliar yang terkena dampak musibah banjir bandang ini.

Wacana restrukturisasi kredit para debitur yang menjadi korban bencana patut diwujudkan. Kebijakan perbankan yang bersifat humanis itu sangat dibutuhkan masyarakat (debitur). Restrukturisasi kredit ini harus dilakukan per masing-masing debitur, sesuai kondisi usahanya dan proyeksi cash flow yang akan dihasilkan.

Di lain pihak, perhitungan ulang kredit nasabah tentu akan menguntungkan perbankan. Non performing loan (NPL/kredit macet) akibat tidak optimal operasional bisnis debitur bisa ditekan. Dalam kondisi seperti ini, bank harus aktif untuk menemukan alternatif restrukturisasi dan mencarikan jalan keluar. Di antara restrukturisasi yang ditawarkan adalah jangka waktu kredit yang lebih fleksibel, sesuai dengan kemampuan keuangan debitur.

Bila perlu pejabat perbankan memberikan advice (tuntunan) manajemen kepada debitur, termasuk memberikan solusi atas sumber pendanaan baru dalam jangka pendek. Tak kalah pentingnya, bank dapat menawarkan pemberian suku bunga kredit yang lebih rendah kepada debitur yang mengalami musibah.

Dengan adanya restrukturisasi kredit, diharapkan debitor dapat menerima beberapa insentif kemudahan dalam pembayaran kredit. Kita berharap adanya stimulus perbankan mampu membangkitkan kembali usaha debitur (pengusaha). Toh, pada akhirnya semua itu bermuara kepada restorasi (pemulihan) ekonomi daerah dan bangsa. Semoga! *

Sumber Tribun Manado: 25 Januari 2014

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes