Bangun Rusunawa dekat Permukiman

MANADO, TRIBUN - Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Tikala adalah salah satu wilayah yang paling parah diterjang banjir di Kota Manado 17 Februari 2013 lalu.  Dari  total 700 KK yang tinggal di empat lingkungan, enam rumah  hanyut, 3 rumah rusak berat, dan 30 rumah mengalami rusak ringan.Kondisi ini persis terjadi seperti tahun 2000 dimana ketinggian banjir mencapai tiga meter dan merendam sebagian besar wilayah tersebut.

Jhony Sulu misalnya. Kepala lingkungan III Kelurahan Dendengan Luar itu termasuk warga yang rumahnya rusak berat. "Banjir seminggu lalu membawa hanyut dapur serta merusak beberapa bagian rumah," ungkapnya, Selasa (26/2/2013).

Menurut Jhony, kerugian yang dialami mencapai Rp 10 juta. "Kalau tahun 2000 lalu ada bantuan dari sebuah perusahaan asuransi yang menyumbang seng 40 lembar, semen 15 sak, dan kayu 3 kubik untuk bangun rumah yang hanyut, tetapi sekarang belum ada satupun bantuan," ujarnya.Jhony mengaku, dengan gaji kepala lingkungan sulit bagi dirinya menabung untuk bangun kembali dapur dan memperbaiki bagian rumah yang hancur.

Terkait rencana Pemko Manado merelokasi warga yang tinggal di bantaran sungai, Jhony mengaku wacana ini sudah muncul sejak 2007. "Sebenarnya tahun 2007 ada rencana walikota untuk bangun rusunawa di Dendengan Luar, bahkan Menteri PU sudah datang dan pengukuran lahan sudah dilakukan. Tetapi nyatanya tidak jadi dan rusunawa diputuskan dibangun di dekat ring road tanpa alasan jelas," tuturnya.

Menurut Jhony, warga yang tinggal di bantaran DAS Tondano di Dendengan Luar sangat  berharap rusunawa jadi dibangun dekat pemukiman mereka."Sebenaranya kalau rusunawa jadi dibangun disini maka warga tanpa dipaksapun mau pindah dari rumahnya, tetapi memang kalau diminta pindah ke rusunawa di ring road banyak warga keberatan karena mata pencaharian mereka ada di sini," ungkap Jhony.

Untuk itu, dia sangat berharap Pemko Manado kembali mempertimbangkan rencana bangun rusunawa di Keluruahan Dendengan Luar. "Lahannya sudah ada sumbangan dari Hok Naga dengan luas 4 ribu meter persegi," ujarnya.

Dasar Hukum
Rencana Pemko Manado merelokasi warga di bantaran DAS tak memiliki dasar hukum kuat. Sampai saat ini Pemko belum memiliki peraturan daerah rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Hal ini  disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Provinsi Sulut, Herman Koessoy di ruang kerjanya, Selasa (26/2). "Potong leher saya kalau sudah ada rencana detail tata ruang dan zonasi," tandasnya.

Karena alasan itulah, kata Herman,  hingga kini pemko belum bisa merelokasi warga meski telah dibangun rusunawa  dan perumahan warga di Buha. Tanpa  dasar hukum pemko tidak bisa bertindak tegas. Kalau digugat masyarakat pemerintah bisa kalah. Dijelaskannya, detail tata ruang itu menjadi dasar hukum untuk penerbitan  izin mendirikan bangunan (IMB). "Tiga rekomdeansi yang jadi  dasar menerbitkan IMB, pertama mana daerah bisa dibangun, mana daerah bangun bersyarat dan mana daerah tidak boleh dibangun," katanya.

Herman Koessoy mencatat ada tiga  produk aturan yang perlu dibuat pemerintah untuk membangun Kota Manado. Pertama,  regulasi hukum menata kota berupa  detail tata ruang dan zonasi. Kemudian master plan drainase. "Bagaimana mau bangun drainase yang benar, master plan drainasenya tidak ada," kata dia.

Ketiga, master plan kawasan perumahan, "Setiap wilayah harus jelas," tandasnya.
Diakuinya, membuat rencana detail tata ruang dan zonasi, tak bisa instan, setidaknya memakan waktu dua tahun. Sambil menunggu proses itu, kata dia, Pemko Manado  bisa mengendalikan izin mendirikan bangunan. "Jangan sembarang memberikan izin, apalagi di bantaran sungai," ungkapnya.

Dijelaskannya, menurut pedoman pembuatan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, khusus Manado setidaknya dari sisi kiri dan kanan sungai  harus ada jarak 10 -15 meter. "Itu disebut garis Sempadan Sungai ruang kiri kanan untuk melindungi sungai. Buat buffer zone," katanya Di buffer zoner tersebut harus bebas pemukiman, dan bisa dibuat ruang terbuka hijau.

Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Sultan Udin Musa mengatakan sebenarnya regulasi untuk mengurangi banjir dan longsor di Manado cukup lengkap. Permasalahannya Pemko tidak konsisten menerapakannya. "Saat ini Manado sudah ada Perda Tata Ruang," ujarnya saat ditemui,  Senin (25/2/2013).

Kenyataan di lapangan, kata Musa, banyak bangunan di pinggir sungai yang memiliki  IMB. "Hal ini menunjukan Pemko Manado tidak tegas dalam menjalankan aturan," katanya. Jika seluruh aturan  dijalankan dengan baik,  Udin Musa  yakin  maka banjir yang terjadi di Manado akan semakin berkurang, seperti melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang ada di pinggiran sungai,  maupun yang ada di lereng bukit yang curam. "Jika sudah dijalankan dengan baik, kami yakin sudah dapat mengatasinya," ungkapnya. (ika/ryo/erv)

Sumber: Tribun Manado 27 Februari 2013 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes