Ratusan Dokter Ciumi Dokter Ayu

MANADO, TRIBUN - Usai menandatangani berita acara pembebasan, Sabtu (8/2/2014) dini hari, dokter Dewa Ayu Sasiary SpOG, dokter Hendi Siagian SpOG dan dokter Hendry Simanjuntak SpOG keluar dari Rutan Malendeng.

Namun prosesi keluarnya mereka dari rumah tahanan itu bagian dari eksekusi yang dijalankan Kejaksaan Negeri Manado atas putusan dikabulkannya Peninjauan Kembali atas vonis penjara 10 bulan kepada ketiga dokter tersebut dalam kasus malpraktik hingga menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey pada April 2010 silam.

Usai eksekusi bebas tersebut, ketiganya kembali masuk ke Rutan Malendeng karena harus berkemas-kemas dan pamitan kepada rekan-rekan mereka di dalam penjara.

Sabtu pagi, ratusan dokter mendatangi Rutan Malendeng. Kali ini mereka tidak lagi menggelar demo dengan berorasi karena dokter Ayu Cs sudah dibebaskan. Mereka datang untuk menjemput ketiganya.

Di antara mereka terlihat Direktur Utama RSUP Kandou Maxi Rondonuwu. Kemarin, bertepatan dengan hari ulang tahun RSUP Kandou sehingga para dokter sengaja menjemput ketiga dokter itu yang pernah bekerja di rumah sakit tersebut untuk merayakan bersama-sama.


Sebelum bertemu dokter Ayu Cs, para dokter menggelar ibadah syukur di lantai dua Rutan Malendeng. Suara merdu nyanyian rohani terdengar dan doa bersama memanjatkan puji syukur kepada Tuhan atas terbebasnya ketiga dokter itu mengemuka.

Selanjutnya dokter Ayu kali pertama keluar Rutan Malendeng dan langsung melambaikan tangan kepada para penjemputnya serta menyapa para dokter yang datang.

"Dokter lihat sini dong. Lambaikan tangan dong dok," kata sejumlah rekan sejawatnya yang hendak mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.

Kemudian disusul dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendi Siagian. Suasana haru pun pecah. Dokter Ayu terlihat berkaca- kaca saat melihat sejawatnya datang. Salaman dan peluk cium pun menjadi adegan selanjutnya.

Kemudian Dirut RSUP Kandou Maxi Rondonuwu menyerahkan bunga kepada ketiga dokter itu, dan melakukan peluk cium serta foto bersama. Maxi Rondonuwu mengaku bersyukur atas keputusan PK MA yang membebaskan dokter Ayu Cs.

Maxi Rondonuwu juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah Julia Fransiska Makatey jika pelayanan pada saat itu dirasakan banyak kekurangan. "Dari lubuk hati yang paling dalam kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," ungkapnya.




Dokter Ayu mengaku lega bisa benar-benar keluar dari penjara dan menghirup udara bebas. "Besok (Minggu) saya pulang ke Balikpapan, naik pesawat Garuda pagi. Hari ini (kemarin) rencananya menggelar acara melepas rindu dengan kawan- kawan," ujar Ayu seraya melempar senyum.

Dia mengaku, satu hari di dalam penjara rasanya seperti setahun. Apalagi sejak ditangkap, dia sudah mendekam selama 3 bulan, sementara dua rekannya masing-masing 2,5 bulan dari vonis 10 bulan.

Hendi Siagian juga mengaku senang telah bisa keluar. Dia pun tak ingin tinggal lama di Manado dan akan pulang ke Kabupaten Sorong Provinsi Papua. Kebetulan, Hendi lahir di kabupaten tersebut dan sanak saudaranya berada di sana. "Saya tidak punya saudara di sini (Manado). Kemungkinan Senin saya akan pulang ke Sorong," katanya.

Mereka kemudian ramai-ramai ke RSUP Kandou. Di rumah sakit itu,  ketiga dokter tersebut juga menyempatkan diri mengecek kesehatannya.

Kemarin, sejak pukul 07.00 Wita, kawasan Rutan Malendeng, terlihat sudah dipenuhi kendaraan pribadi milik sejumlah dokter. Mereka memang ingin menjemput dokter Ayu Cs.

Beberapa dokter pun sempat masuk ke dalam rutan namun sebagain tak diperkenankan karena penuhnya pengunjung. Sekitar pukul 08.00 Wita, dari balik pintu gerbang Rutan Malendeng, terdengar sejumlah dokter mengadakan ibadah. Mereka pun menyanyikan lagu-lagu pujian dan mazmur. Satu di antara lagu yang dinyanyikan yakni berjudul Besar AnugerahMu. 

Ketiga dokter tersebut dan juga ratusan rekan sejawat mereka meninggalkan Rutan Malendeng sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, Sabtu dini hari yakni sekitar pukul 00.30 Wita, ketiga dokter tersebut pun didatangi oleh petugas dari Kejari Manado. Kedatangan mereka membawa berita acara pembebasan ketiga dokter dan juga salinan petikan putusan PK MA.

Ketiga dokter tersebut pun diminta untuk menandatangani surat berita acara yang berwarna merah jambu sebanyak empat rangkap. Mereka mendatanganinya dihadapan Kepala Rutan Malendeng, Julius Paath bersama dua orang jaksa masing-masing Kasi Pidsus Kajari Manado Hotma Hutajulu serta Rommy Johanes yang merupakan jaksa penuntut ketika persoalan tersebut mulai disidangkan di PN Manado empat tahun silam. 

Untuk mengeluarkan ketiga dokter tersebut, Hotma Hutajulu pun mengorbankan waktunya bersama keluarga dan beranjak dari rumahnya di Tomohon menuju kantornya.  Dia pun menanti salinan petikan putusan PK MA sejak pukul 20.00 Wita.

"Karena informasinya salinan putusannya langsung dibawa ke Manado dengan pesawat terakhir. Makanya kami menunggu itu di kantor. Setelah dapat kami pun langsung menuju ke Rutan untuk segera mungkin melepaskan ketiga dokter itu," kata Hutajulu.

Pihak Kejari Manado pun tiba di Rutan Malendeng sekitar pukul 00.20 Wita dan kemudian menemui ketiga dokter tersebut. 

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut juga membebaskan dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter ini dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.

Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.

Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Terkait putusan bebas ini, keluarga Julia Fransiska Maketey berencana akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (kev/fer/def/alp)



Dokter Edly Paat: Ringankan Pasien

DIKABULKANNYA Peninjauan Kembali permohonan dokter Dewa Ayu Sasiary SpOG dan kawan-kawan oleh Mahkamah Agung juga disambut suka cita rekan sejawatnya, dokter Edly Paat.

Pengurus Palang Merah Indonesia Sulawesi Utara yang Sabtu (8/2) tengah sibuk menangani pascabencana banjir bandang menyatakan putusan ini menunjukkan bahwa dokter Ayu Cs menangani operasi terhadap pasien melahirkan Julia Fransiska Maketey pada April 2010 silam sudah sesuai prosedur operasional.

"Pada prinsipnya tidak melanggar prosedur. Pembebasan dokter Ayu dan kawan-kawan tentu kami sambut senang karena kebenaran dapat dibuktikan," ujarnya.

Putusan bebas ini, kata dia, oleh sebagian masyarakat dibilang bahwa dokter itu kebal hukum, padahal semua warga sama kedudukannya di mata hukum.

Menurut Direktur Unit Donor Darah PMI ini, banyak juga dokter bila terbukti bersalah tetap masuk penjara juga.

"Istilah kebal hukum itu tidak ada. Dia (dr Ayu) bekerja sesuai dengan SOP dan tidak melanggar kode etiknya," kata istri dokter Royke Rattu SpOG ini.

Dokter Edly menambahkan, kejadian yang menimpa dokter Ayu Cs memberikan hal positif dan juga negatif. Positifnya adalah, para dokter akan menjadi lebih berhati-hati dalam bekerja. Namun negatifnya, bisa saja saking berhati-hati, malah merugikan pasien.

"Kita berusaha meringankan pasien, namun tetap saja bisa muncul risiko," ujar ibu dari Cintami dan Raynaldy ini. (def)

Jemmy Waleleng Pun Tersenyum

KETUA Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Utara, dokter Jemmy Waleleng mengaku tersenyum lega karena permohonan Peninjauan Kembali dokter Dewa Ayu Sasiary dan kawan- kawan dikabulkan Mahkamah Agung.

"Pakar hukum kesehatan serta ahli hukum menyatakan bahwa profesi dokter itu membantu pasien serta melayani masyarakat, bukan untuk mencederai," kata dokter Jemmy, Sabtu (8/2).

Jadi prinsipnya, kata dia, tugas dan fungsi dokter adalah untuk menolong pasien, bukan mencelakakan pasien.

"Dokter menawarkan usaha atau upaya, tapi tidak menjanjikan kesembuhan. Misalnya pada keadaan risiko tertentu dimana dalam situasi 50:50, jelas dokter tidak ingin pasien terkena risiko. Dokter itu sangat senang jika pasien itu sembuh. Jadi tidak ada dokter yang mengingikan pasiennya itu tidak sembuh," jelasnya.

Jemmy pun mengaku bersyukur dan berterima kasih karena apa yang diperjuangkan membuahkan hasil. Ini bukti bahwa apa yang dilakukan dokter Ayu dan kawan-kawan sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur.

"Jika tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, maka tidak mungkin semua dokter di Indonesia sampai melakukan aksi keperihatinan," tutur dokter Jemmy.

Jemmy melanjutkan, profesi dokter dan masyarakat itu adalah mitra yang memiliki hubungan sangat dekat. Dia mencontohkan bahwa pasien mencari seorang dokter untuk minta tolong, maka pasien tersebut mencari dokter yang ia percaya untuk mengobatinya.

"Ketika dokter menangani pasien dan dalam situasi operasi sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai alat ukurnya, jika kemudian tidak sukses, maka bukan berarti dokter itu sengaja. Memang ada hal tertentu yang merupakan risiko medis dalam melakukan tindakan dimana saat tertentu itu jika hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka tidak bisa diterjemahkan sebagai malpraktik," jelasnya.

"Selama ini para dokter melakukan tindakan atau penanganan pasien kadang-kadang jika tidak sukses respons masyarakat mengatakan malpraktik. Tidak mungkin dokter melakukan tindakan tanpa dasar teori dan ukuran. Dengan adanya kejadian ini keuntungan ada pada masyarakat dan pemerintah artinya para dokter bekerja dengan tenang, karena apa yang telah diupayakan telah maksimal dan mendapat perlindungan hukum," tandasnya. (kel)

Sumber: Tribun Manado 9 Februari 2014 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes