Jenazah Umbu Mehang Naik Huma Bokul

AGAMA tetap agama. Adat tidak boleh hilang. Agama dan adat harus bisa sejalan. Itulah yang akan terjadi dalam prosesi pemakaman almarhum Bupati Sumba Timur. Ir. Umbu Mehang Kunda. Meskipun almarhum adalah penganut agama Kristen Protestan, namun dalam prosesi pemakaman jenazahnya adat tetap dilaksanakan. Apalagi almarhum keturunan bangsawan (raja), bukan orang biasa.

Kalau ditarik dari garis sejarah, almarhum adalah keturuhan langsung Raja Praiawang Rende. Dengan status almarhum, maka para tokoh adat dari kampung Kerajaan Praiawang Rende tidak rela almarhum dikuburkan dengan proses biasa.

Juru Bicara Kampung Adat Praiawang Rende, Umbu Maramba Meha mengatakan, sesuai adat bangsawan Sumba, jenazah almarhum seharusnya disemayamkan minimal selama satu tahun di Huma Bokul, atau rumah mayat yang ada di Kampung Adat Praiawang Rende, tempat almarhum berasal. Namun, karena pertimbangan kesibukan istri dan putera - puteri almarhum, maka disepakati ditunda hanya tiga bulan. Sebagai turunan bangsawan Sumba Timur, prosesi pemakaman almarhum memang tidak seperti masyarakat kebanyakan.

Umbu Maramba Meha menjelaskan, dalam kehidupan sosial budaya Sumba Timur dikenal dengan istilah ata khudu, ata bakul, kabihu kudu, kabihu bakul, maramba kudu, maramba bakul. Ata, kabihu, dan maramba adalah strata atau klasifikasi kelompok sosial masyarakat Sumba Timur. Kelas paling bawah Ata dan paling atas Maramba (bangsawan). Kudu dan bakul artinya kecil dan besar. Jadi, setiap kelas atau strata dibagi lagi besar dan kecil. Almarhum Umbu Mehang Kunda masuk dalam strata Maramba (bangsawan) besar.

Karena itu, kata Umbu Maramba Meha, keluarga tetap memberlakukan prosesi penguburan secara adat. Cepat atau lambatnya proses penguburan jenazah bangsawan Sumba tidak dilihat dari kesiapan materi orang yang meninggal, tetapi kesiapan dari keluarga dan para suku terdekat. Karena itu, yang berlaku selama ini, jenazah minimal harus satu tahun disemayamkan di Huma Bokul (rumah mayat).

"Kami sudah sudah sampaikan ke istri dan anak-anak juga pemerintah, langkah ini kami ambil untuk menghormati almarhum selaku bangsawan Sumba. Prosesi adat tetap akan dilalui," kata Maramba Meha.

Ia menjelaskan, setelah jenazah almarhum diserahkan pemerintah kepada keluarga, keluarga akan membawa jenazah ke kampung halaman almarhum di Praiawang Rende untuk disemayamkan di Huma Bokul yang ada di kampung itu, sambil keluarga mempersiapkan musyawarah dengan suku-suku inti Kampung Praiawang Rende untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pemakaman jenazah almarhum, termasuk menentukan siapa-siapa yang diundang untuk hadir di acara pemakaman.

Suku yang diundang dalam musyawarah keluarga, kata Maramba Meha, adalah suku-suku yang masih dalam satu rumpun dengan Kerajaan Praiawang Rende, seperti Suku Anamburung khusus yang berada di sekitar Kampung Praiawang Rende. Suku Anamburung yang ada di sekitar Kampung Praiawang Rende saat ini, lanjutnya, tersebar di delapan desa. Hasil musyawarah Suku Anamburung di delapan desa itu, demikian Maramba Meha, baru diputuskan kapan jenazah almarhum Bupati Sumba Timur dimakamakan dan siapa-siapa yang diundang untuk hadir dalam pemakaman almarhum. Anamburung merupakan marga yang bertanggung jawab dalam keluarga almarhum Ir. Umbu Mehang Kunda. Kalau marga tersebut sudah membuat kesepakatan waktu penguburan baru dibuat undangan kepada suku lain di luar suku inti untuk hadir dalam pemakaman.

Selama tiga bulan disemayamkan di Huma Bokul, kata Maramba Meha, keluarga besar dari Suku Anamburung akan mempersiapkan batu kubur. Sesuai kesepakatan keluarga, karena almarhum adalah bangsawan harus pakai batu alam. Setelah batu kubur tersedia, keluarga akan kumpul lagi untuk membahas acara pada hari penguburan. Sebagai keturunan bangasawan, jenazah almarhum Ir. Umbu Mehang Kunda, dinaikkan dulu ke Huma Bokul baru ke kubur. Kalau jazad seorang bangsawan belum naik ke Huma Bokul berarti belum bisa dikuburkan karena kemampuan seorang raja diukur dari situ.

Kemampuan seperti apa? Maramba Meha mengatakan, dari segi hewan yang dipotong pada saat prosesi penguburan dan saat jenazah disemayamkan di rumah mayat tersebut. Pada saat penguburan harus melewati beberapa prosesi adat. Ketika jenazah diturunkan dari Huma Bokul (rumah mayat), jelas Maramba Meha, dalam acara paling sederhana sekalipun harus didahului dengan pemotongan dua ekor kerbau jantan dan betina, dan dua ekor kuda jantan dan betina. Begitu sampai di kubur, potong lagi dua ekor kerbau dan dua ekor kuda masing-masing satu jantan dan satu betina.

Kalau acaranya besar seperti almarhum Ir. Umbu Mehang Kunda, kata Maramba Meha, saat penguburan keluarga sepakat harus delapan ekor kerbau, delapan ekor kuda. Empat ekor kerbau dua jantan dan dua betina, kuda juga dua jantan dan dua betina itu pada saat turun mayat dari rumah besar. Setelah sampai penguburan, kerbau dan kuda delapan ekor lagi. Karena itu, lanjutnya, keluarga minta waktu pemakamannya ditunda sampai tiga bulan sambil keluarga mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk penguburan.

Menurut keluarga besar Praiawang Rende, proses adat tersebut tetap dilakukan meski dari kacamata agama agak menyimpang dengan alas n bahwa sebelum Kristen adalah penganut kepercayaan. Penyembelihan ternak saat penguburan merupakan bentuk penghormatan terhadap jenazah almarhum. Selama disemayamkan di rumah besar atau rumah mayat, juga ada proses adat lagi. Malam pertama ketika masuk rumah besar, ada yang namanya mete, di mana seluruh keluarga dan masyarakat berkumpul dan begadang sampai pagi. Setelah empat malam, pukul gong dan bernyanyi dengan memotong lagi satu ekor kuda atau kerbau. Hal serupa berlaku setiap empat malam sampai hari pemakaman.

Kalau saat jenazah turun rumah besar, hewan yang dipotong disepakati dua ekor kerbau dan dua ekor kuda. Tetapi jika yang disepakati saat jenazah turun dari rumah besar empat ekor kuda dan empat ekor kerbau, maka pemukulan gong dan pemotongan hewan dilakukan setiap delapan hari sampai hari pemakaman.

Maramba Meha menyatakan, gong yang ada di rumah besar tidak sembarang waktu dibunyikan. Harus ada hewan yang dipotong baru gong dibunyikan. Hewan yang dipotong diambil hatinya untuk dipersembahkan kepada arwah orang yang meninggal. Sedang bagian tubuh lainnya dibuang. Siapa saja boleh mengambil hewan yang telah dipotong itu, yang penting bukan orang dalam rumah atau kampung adat yang bersangkutan.

Hewan yang dipotong harus betina. Makanya, karena biaya pemakaman mahal tidak semua orang Sumba mengikuti proses pemakaman secara adat. Yang menarik, hewan yang menjadi kurban saat penguburan atau selama jenazah disemayamkan di Huma Bokul bukan dari keluarga inti, tetapi dari keluarga satu marga. Tidak hanya itu, seluruh biaya makam minum pada acara pemakaman juga ditanggung oleh keluarga yang berada dalam satu marga yang disepakati dalam musyawarah keluarga. (Adiana Ahmad)

Pos Kupang edisi Selasa, 5 Agustus 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes